Usai diperiksa KPK, Kepala BPKH: Kami dukung penyidikan kuota haji

2 weeks ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan mendukung penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Sebagai warga negara yang baik dan sebagai perwakilan dari lembaga negara, tentu saja kami mendukung sepenuhnya segala bentuk perihal menegakkan undang-undang, dan setiap ketentuan maupun hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Fadlul usai diperiksa sebagai saksi kasus tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Selain itu, dia mengucapkan terima kasih kepada KPK karena telah diberi kesempatan untuk bersaksi dalam penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Fadlul menjelaskan pada Selasa ini, KPK mendalami keterangannya yang sudah diberikan saat kasus tersebut masih tahap penyelidikan. Adapun pemeriksaan berjalan hampir tujuh jam, yakni tiba pukul 09.42 WIB dan pulang pada 16.10 WIB.

"Pada prinsipnya, apa yang dilakukan (KPK, red.) pada hari ini kepada BPKH adalah pendalaman dari apa yang sudah dilakukan pada saat penyelidikan karena kan (kasus kuota haji, red.) sudah masuk ke dalam penyidikan," katanya.

Baca juga: Kasus kuota haji, KPK panggil Kepala BPKH dan Khalid Basalamah

Sebelumnya, Fadlul Imansyah sempat memberikan keterangan saat kasus kuota haji masih tahap penyelidikan, yakni pada 8 Juli 2025.

Sementara pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Baca juga: Kasus kuota haji, KPK sita 1,6 juta dolar AS dari pihak-pihak terkait

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Baca juga: KPK ungkap telah periksa Ishfah Abidal Aziz sebanyak dua kali

Baca juga: KPK jelaskan alasan belum tetapkan tersangka kasus kuota haji

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |