Batam, Kepri (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memastikan bahwa seluruh daging segar yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat, layak konsumsi dan bebas dari penyakit.
Kepala UPTD RPH Batam Leny Hermayanti mengatakan bahwa pemotongan sapi di RPH dilakukan setiap malam dengan jumlah sekitar 1-2 ekor.
“Konsumsi daging segar di Batam memang belum terlalu tinggi karena Batam bukan kota peternak. Rata-rata hanya 500 kilogram per hari karena masyarakat lebih banyak mengonsumsi daging beku yang memiliki harga lebih murah daripada daging segar,” ujar Leny Hermayanti saat dihubungi di Batam, Sabtu.
Daging segar di Batam dijual dalam kisaran harga Rp160 ribu, sedangkan daging beku impor dalam kisaran harga Rp70 ribu hingga Rp90 ribu per kg.
Leny menjelaskan bahwa setiap ekor sapi yang dipotong harus melalui serangkaian prosedur ketat, mulai dari pemeriksaan antemortem, penyembelihan oleh juru sembelih halal bersertifikat BNSP, hingga pemeriksaan postmortem oleh dokter hewan.
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Daging (SKKH).
“Kalau ditemukan penyakit menular ke manusia seperti anthrax maka hewan langsung ditolak dan dimusnahkan. Tapi sejauh ini Batam masih aman. Jika penyakitnya hanya menular ke hewan lain, seperti PMK (Penyakit Mulut dan Kuku), maka pemotongan ditunda dan bagian-bagian tertentu seperti kepala dan kaki tidak boleh dikonsumsi,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa organ yang rusak atau tidak layak, seperti paru-paru membusuk atau hati yang terkena cacing pita akan dikubur di lubang tanam yang telah disiapkan di UPTD.
UPTD RPH Batam yang mulai beroperasi penuh sejak 2020 ini telah memiliki sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) sesuai regulasi.
Hal ini menjadikan RPH satu-satunya fasilitas resmi di Batam untuk penyembelihan sapi ruminansia yang sesuai dengan ketentuan.
“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus dilakukan di RPH,” katanya.
Leny juga menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusulkan tambahan layanan seperti pengulitan dan pengolahan karkas (carcassing), yang akan dilakukan oleh pihaknya.
"Layanan ini rencananya dikenakan retribusi tambahan. Karena untuk sekarang biasanya pelaku usaha yang melakukannya, tapi di bawah pengawasan RPH," ujarnya.
Retribusi jasa pemotongan saat ini sebesar Rp110 ribu per ekor, termasuk kandang penampungan, pemeriksaan sebelum dan sesudah potong, serta penyembelihan.
Sapi-sapi yang dipotong berasal dari peternak lokal yang membawa hewan mereka ke RPH Temiang untuk disembelih, lanjutnya, lalu dagingnya didistribusikan ke pasar-pasar.
“Tujuan utama kami adalah memastikan daging segar yang beredar aman, sehat, dan halal. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan,” tutup Leny.
Baca juga: Pemkot Batam sediakan dua skema permodalan untuk dukung usaha mikro
Baca juga: Deputi Gubernur BI sampaikan 5 arahan kepada Kepala Kantor BI Kepri
Baca juga: Satgas Pangan Polda Kepri pantau harga pangan di Batam stabil
Pewarta: Amandine Nadja
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.