Jakarta (ANTARA) - Berbagai kabar di ranah hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (6/11), mulai dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan 41 kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara hingga Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan miliaran royalti kepada LMK.
Berikut kilas balik berita hukum kemarin untuk kembali Anda simak.
1. KKP amankan 41 kapal pencuri ikan di Laut Natuna Utara sepanjang 2025
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengamankan sebanyak 41 unit kapal yang menangkap ikan secara ilegal (ilegal fishing) di perairan Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, selama periode Januari hingga November 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan pihaknya tidak hanya mengamankan kapal ikan asing, tetapi juga kapal perikanan Indonesia yang melanggar area penangkapan ikan (fishing ground) di Laut Natuna Utara.
"Total sepanjang tahun ini, kapal Indonesia dan kapal asing jumlahnya 41 unit, untuk di perairan Natuna Utara saja itu ya," kata Ipunk, sapaan akrabnya, di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau.
Baca selengkapnya di sini.
2. KPK sebut Gubernur Riau pakai uang pemerasan untuk ke luar negeri
KPK mengatakan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) memakai uang dari kasus dugaan korupsi berbentuk pemerasan dalam Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, untuk bepergian ke luar negeri.
"Salah satu kegiatannya itu adalah pergi lawatan ke luar negeri. Salah satunya ke Inggris, kemudian ada juga ke Brasil, dan yang rencananya yang terakhir ini mau ke Malaysia, seperti itu," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
3. Usai sita ambulans BPKH, KPK usut Satori terima uang selain CSR BI-OJK
KPK mengusut penerimaan uang yang diperoleh anggota Komisi VIII DPR RI Satori selain dari dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan setelah menyita ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji.
“Diduga saudara ST tidak hanya mendapatkannya dari Program Sosial BI dan OJK saja,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta.
Baca selengkapnya di sini.
4. Hakim Khamozaro diteror telepon sebelum rumah kebakaran
Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) mengungkapkan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Khamozaro Waruwu sempat mendapatkan teror melalui telepon sebelum rumahnya kebakaran pada Selasa (4/11).
Ketua Umum PP Ikahi Yasardin saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta, mengatakan telepon itu sekadar mengganggu sebab ketika diangkat, penelepon tidak memberikan respons.
"Menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (ketika diangkat). Hanya sekadar mengganggu," ucap Yasardin.
Baca selengkapnya di sini.
5. LMKN salurkan Rp2,5 miliar royalti semester 1 tahun 2025 ke LMK RAI
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyalurkan royalti lagu dan/atau musik kategori non-logsheet sebesar lebih dari Rp2,5 miliar hasil pengumpulan semester pertama 2025 (Januari–Juni) kepada LMK Royalti Anugrah Indonesia (RAI).
“Distribusi hari ini dilakukan karena LMK RAI lebih dahulu melengkapi data yang diminta LMKN,” kata Komisioner LMKN Dedy Kurniadi saat penyaluran royalti itu di Jakarta, sebagaimana keterangan tertulisnya.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































