UP Perparkiran harus optimalkan layanan untuk maksimalkan retribusi

6 hours ago 3
UP Perparkiran harus mengecek kembali kondisi sistemnya, terutama yang menggunakan gate di beberapa tempat.

Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta August Hamonangan menyatakan bahwa Unit Pengelola (UP) Perparkiran harus mengoptimalkan kinerjanya untuk meningkatkan retribusi karena sampai saat ini belum optimal.

"Pendapatan yang dihasilkan harus dioptimalkan supaya bisa digunakan untuk tingkatkan pelayanannya," kata August di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, berdasarkan pemaparan oleh UP Perparkiran, Selasa (6/5), Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 188 Tahun 2016 memberikan wewenang kepada UP Perparkiran untuk mengelola parkiran on-street di 441 ruas jalan.

Namun, pada kenyataannya UP Perparkiran baru mengelola 244 ruas jalan atau 55 persen dari keseluruhan sampai dengan 2025. Sementara itu, terdapat 197 ruas jalan lainnya yang tidak dikelola oleh pihak terkait.

"Alasan tidak optimalnya UP Perparkiran dalam mencari pendapatannya adalah kenyataan bahwa pihak terkait belum mengelola semua tempat parkir sesuai dengan Pergub 188/2016," ujarnya.

Baca juga: Polisi telusuri hubungan jukir liar di Season City dengan ormas

Baca juga: Polrestro Jakbar sidak parkir liar di kawasan Season City

Untuk itu, kata dia, UP Perparkiran harus bergerak cepat dalam mengambil alih dan mengelola tempat-tempat parkir yang selama ini belum tersentuh supaya bisa memperoleh pendapatan dari sana.

August juga mengungkapkan bahwa kerusakan terminal parkir elektronik (TPE) pengelolaan parkir di beberapa titik juga menjadi penyebab.

"UP Perparkiran harus mengecek kembali kondisi sistemnya, terutama yang menggunakan gate di beberapa tempat apakah sudah optimal atau belum," katanya.

Tidak lupa, August juga angkat suara mengenai usaha UP Perparkiran meningkatkan kontribusi terhadap keuangan daerah atau pendapatan asli daerah (PAD).

Ia mengutarakan bahwa UP Perparkiran harus meningkatkan pengawasannya terhadap pihak swasta yang mengelola parkir agar taat membayar pajak dan melaksanakan regulasi-regulasi terkait.

Apabila ingin membicarakan kontribusi perparkiran terhadap keuangan daerah atau PAD, menurut August, yang harus dilakukan adalah dengan meningkatkan pendapatan pajak dari tempat parkir off-street seperti di mal-mal, GOR, perkantoran, dan apartemen.

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |