DKPP periksa KPU RI dan KPU Bengkulu Selatan terkait seleksi adhoc

2 hours ago 2
"Perkara diadukan Wahyudi Febrianto Putra yang memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardionsyah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani (teradu I), serta empat anggota lain yakni, Aspriantoni, Gusman Heriya

Bengkulu (ANTARA) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) KPU RI dan KPU Bengkulu Selatan terkait seleksi badan adhoc.

"Perkara diadukan Wahyudi Febrianto Putra yang memberikan kuasa kepada Kasrul Pardede dan Zoniko Ardionsyah. Pengadu mengadukan Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani (teradu I), serta empat anggota lain yakni, Aspriantoni, Gusman Heriyadi, Wiwin Hendri, dan Mafahir (masing-masing sebagai teradu II sampai V)," kata Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dipantau dari Bengkulu, Kamis.

Perkara Nomor 185-PKE-DKPP/VIII/2025 juga turut mengadukan Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, beserta lima KPU RI yakni Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz.

Zoniko Ardionsyah selaku salah satu kuasa principal mendalilkan para teradu dari KPU Kabupaten Bengkulu Selatan telah mengangkat PPK dan PPS yang rangkap jabatan pada pelaksanaan Pilkada Bengkulu Selatan 2024 dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan 2024.

Menurutnya terdapat 30 orang PPK yang memiliki pekerjaan lain. Zoniko mengatakan.rangkap jabatan ini dapat menimbulkan benturan waktu, tenaga, pikiran, dan berpotensi menghilangkan prinsip profesionalitas, akuntabilitas, kredibilitas, kejujuran, dan keadilan.

"Praktik rangkap jabatan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, termasuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta mengabaikan good governance," kata Zoniko.

Sementara, teradu dari unsur KPU RI didalilkan tidak menerbitkan regulasi yang secara jelas mengatur tentang larangan rangkap jabatan bagi penyelenggara pemilu, serta diduga tidak melaksanakan supervisi pengawasan, pembinaan, dan evaluasi secara efektif terhadap jajaran di bawahnya.

"Kegagalan ini terlihat dari tidak adanya pengaturan larangan rangkap jabatan secara eksplisit dalam regulasi KPU RI yang seharusnya menjadi acuan bagi KPU di tingkat daerah," kata Zoniko.

Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Selatan, Erina Okriani, menyebut pihaknya telah melakukan pembentukan PPK dan PPS, baik untuk Pilkada maupun PSU Pilkada 2024, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menegaskan tidak ada ketentuan yang mengatur penyelenggara pemilu tingkat adhoc harus bekerja penuh waktu alias tidak memiliki pekerjaan.

"Pendaftaran untuk badan adhoc di jajaran KPU ini tidak ada syarat klausul 'bersedia bekerja penuh waktu'," kata Erina.

Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan memang tidak ada larangan terkait profesi calon anggota PPK dan PPS dalam Undang-Undang Pemilu.

"Kecuali pernah dan masih menjadi anggota partai politik," ucap Parsadaan.

Ia menyebutkan pihak KPU RI juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2023 terkait PNS yang menjadi penyelenggara pemilu tingkat adhoc.

Kala itu, kata Parsadaan BKN telah menyatakan bahwa PNS yang ditugaskan sebagai PPK, KPPS, atau PPS tidak perlu mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan.

"Para teradu dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu senantiasa bersikap responsif dan antisipatif," ujar Parsadaan.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo yang didampingi oleh dua Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |