UMSU berikan gelar kehormatan kepada Raja Muda Perlis

2 hours ago 2

Medan (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memberikan gelar kehormatan berupa Doktor Kehormatan (Honoris Causa) kepada Duli Yang Teramat Mulia (DYTM) Tuanku Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra Ibni Syed Sirajuddin Jamalullail.

Gelar tersebut bentuk penghargaan atas kontribusi, pengabdian, serta peran pentingnya dalam bidang pendidikan, sosial, dan kepemimpinan yang memberikan dampak luas, baik di Malaysia maupun dalam lingkup kerja sama internasional khususnya dengan Indonesia.

Rektor UMSU Prof Agussani di Medan, Kamis, mengatakan, Tuanku Raja Muda Perlis juga termasuk tokoh yang berjasa dalam pendirian Universitas Muhammadiyah Malaysia. Penganugerahan gelar tersebut menjadi simbol ikatan akademik sekaligus persahabatan internasional.

"Bagi UMSU, penghargaan ini adalah wujud komitmen kami dalam mengakui kontribusi besar DYTM Tuanku Raja Muda Perlis, sekaligus memperkuat hubungan antara dunia akademik dengan tokoh regional yang berpengaruh," katanya.

Hal itu menjadi langkah strategis dalam memperkuat jejaring internasional UMSU sekaligus menunjukkan komitmen universitas dalam memberikan penghargaan akademik kepada tokoh yang memiliki dedikasi tinggi di bidang pendidikan dan kemanusiaan.

DYTM Tuanku Raja Muda Perlis, Tuanku Syed Faizuddin Putra menyampaikan apresiasi atas kehormatan yang diberikan.

Dia menekankan bahwa gelar kehormatan itu bukan hanya penghargaan pribadi, melainkan juga pengakuan terhadap nilai-nilai pengabdian dan pendidikan.

"Saya berharap hubungan akademik dan silaturahim ini akan terus berkembang, memberi manfaat luas bagi masyarakat, serta mempererat kerja sama antarbangsa," katanya.

Baca juga: Rektor UMSU: Bank Mini sarana pembelajaran ekonomi syariah di kampus
Baca juga: UMSU jajaki kerja sama dengan Research Academy Al Azhar Mesir

Pewarta: Juraidi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |