Jenewa (ANTARA) - Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN Human Rights Council/UNHRC) pada Kamis (6/2) mengatakan bahwa periode keanggotaan Amerika Serikat (AS) telah berakhir per 1 Januari 2025, sehingga AS tidak bisa menarik diri dari badan antarpemerintah saat negara itu memang sudah tidak lagi menjadi anggota.
"Sebagai informasi, AS merupakan anggota UNHRC sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024. Sejak 1 Januari 2025, AS tidak lagi menjadi anggota UNHRC dan secara otomatis menjadi negara pengamat, seperti halnya 193 negara anggota PBB yang bukan merupakan anggota dewan tersebut," kata Juru Bucara UNHCR Pascal Sim, dalam pernyataan yang dikirim ke Xinhua.
"Negara pengamat tidak dapat menarik diri dari sebuah badan antarpemerintah saat negara itu memang sudah tidak lagi menjadi anggota," imbuh Sim.
"Berkenaan dengan prinsip, dan dalam semangat dialog multilateral yang menjadi ciri khas dewan ini, kami menyambut dan mendorong keterlibatan setiap Negara Anggota PBB, baik sebagai anggota dewan maupun pengamat, dalam pekerjaan dewan dan mekanismenya," imbuh pernyataan itu.
Presiden AS Donald Trump pada Selasa (4/2) menandatangani perintah eksekutif yang menarik AS dari UNHRC.
UNHRC terdiri dari 47 negara anggota, dengan sekitar sepertiga kursinya ditentukan berdasarkan pemungutan suara setiap tahun.
Negara-negara anggota menjabat selama tiga tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak satu kali.
Selama masa jabatan pertama Trump, AS menarik diri dari UNHRC pada Juni 2018. Pada Februari 2021, Antony Blinken, yang saat itu menjabat sebagai menteri luar negeri AS, mengumumkan bahwa pemerintahan Joe Biden akan kembali terlibat dalam dewan tersebut sebagai pengamat.
Pada Januari 2022, AS kembali bergabung dengan badan tersebut sebagai anggota penuh.
Pewarta: Xinhua
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025