Surabaya (ANTARA) - Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya menjadi tuan rumah konferensi internasional hukum keluarga Islam The 5th International Conference on Islamic Family Law (ICoIFL) dan menghasilkan Piagam Surabaya berisi rekomendasi penguatan keluarga digital.
“Konferensi ini menjadi momentum penting membangun sinergi antarakademisi dan memperkuat kontribusi riset hukum keluarga Islam di tingkat internasional,” kata Ketua Umum Perkumpulan Dosen Hukum Keluarga Islam (PDHKI) Prof Dr Ilyya Muhsin di Surabaya, Jumat.
ICoIFL dirangkai dengan Rapat Kerja Nasional ke-7 PDHKI dan Asosiasi Pengelola Jurnal Hukum Keluarga Islam Indonesia (APHKI) ke-6. Acara digelar di Auditorium At-Tauhid, Universitas Muhammadiyah Surabaya pada 6–8 Agustus 2025, diikuti 150 peserta dari berbagai daerah dan narasumber dari empat negara.
Baca juga: Mendikdasmen resmikan CII Edukasi Digital UM Surabaya
Wakil Rektor I UM Surabaya Bidang Al-Islam dan Kemuhammadiyahan (AIK), Akademik, dan Mutu, Dr dr Muhammad Anas, Sp.OG., menegaskan komitmen kampus untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam pengembangan ilmu pengetahuan.
“Digitalisasi harus dimaknai sebagai peluang memperluas edukasi keluarga, bukan ancaman,” ujarnya.
Konferensi ini mengusung tema Rethinking Support Systems to Strengthen Family Sustainability and Reduce Divorce in the Digital Era yang mencerminkan kepedulian kolektif terhadap ketahanan keluarga Muslim di era disrupsi teknologi.
Pembicara berasal dari berbagai institusi, di antaranya Prof Dr Raihana binti Abdullah (University of Malaya, Malaysia), Noor Aisha Abdul Rahman, M.A., Ph.D. (National University of Singapore), Assoc. Prof. NaeemAllah Rokha, Ph.D. (Leiden Taskent State University of Law, Uzbekistan), dan Prof. Dr. Abu Rohmad, M.Ag. (Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI).
Topik yang dibahas mencakup hukum keluarga Islam, kesetaraan gender, kejahatan siber, perlindungan anak, ekologi keluarga, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam layanan keluarga.
Baca juga: UMS-Singapore Polytechnic kolaborasi adakan KKN Lex di kampung nelayan
Sebanyak 13 jurnal ilmiah bereputasi turut mendukung publikasi ilmiah peserta, termasuk yang terindeks Scopus Q1 seperti Samarah, Ijtihad, dan Al-Ihkam.
Puncak konferensi melahirkan Piagam Surabaya, berisi sepuluh rekomendasi strategis untuk memperkuat ketahanan keluarga di era digital, yakni:
• Pendidikan pranikah berbasis hukum keluarga Islam dan literasi digital,
• Revitalisasi peran konselor keluarga berbasis masjid dan komunitas,
• Digitalisasi layanan hukum keluarga Islam yang aman dan terpercaya,
• Kebijakan responsif gender di peradilan agama,
• Penguatan literasi digital dalam rumah tangga,
• Kolaborasi multipihak dalam pencegahan perceraian,
• Penanaman nilai maqasid al-syari’ah dalam keluarga,
• Reformulasi hukum perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) agar adaptif terhadap era digital,
• Peningkatan kompetensi dosen hukum keluarga Islam,
• Gerakan nasional “Keluarga Tangguh Digital”.
Baca juga: Anak petani jagung asal Lombok jadi dokter di UM Surabaya
Baca juga: 84 guru SD pamerkan karya AI dan coding di UM Surabaya
Prof Ilyya menegaskan bahwa meningkatnya angka perceraian akibat disrupsi teknologi perlu direspons dengan pendekatan komprehensif berbasis nilai Islam, budaya lokal, dan pemanfaatan teknologi secara bijak.
“Kecanggihan teknologi tanpa literasi digital dan spiritualitas berkeluarga justru memicu konflik, keterasingan emosional, hingga perselingkuhan daring,” katanya.
Piagam Surabaya disepakati seluruh anggota PDHKI dan APHKI sebagai komitmen kolektif para dosen hukum keluarga Islam di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) dalam mengawal lahirnya keluarga tangguh menuju Indonesia Emas 2045.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.