Tom Lembong: Saya bukan malaikat, pahlawan, dan manusia yang sempurna

2 months ago 6

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengatakan dirinya bukan merupakan malaikat, pahlawan, maupun manusia yang sempurna dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.

"Bahkan saya manusia yang penuh ketidaksempurnaan. Saya hanya warga biasa yang kebetulan diberkahi banyak sekali rezeki selama hidup saya," ucap Tom Lembong saat membacakan pleidoi alias nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Kendati demikian, dirinya mengaku terinspirasi oleh warga yang penuh keberanian menghadapi aparat, bahkan menghadapi aparat yang bersenjata, demi memperjuangkan hak mereka serta memperjuangkan kebenaran dan keadilan.

Tom Lembong menilai selama ini terlalu banyak pemimpin di Indonesia yang dihadapkan dengan ancaman, namun langsung tekuk dan mengalah.

Dalam setahun terakhir, menurutnya, semua pihak telah melihat mahasiswa, guru besar, nelayan, ibu-ibu, serta warga biasa, dengan penuh keyakinan dan keberanian menantang kebohongan, menolak manipulasi, dan memprotes ketidakadilan.

Untuk itu, Tom Lembong mengatakan hanya sekadar setia di barisan para warga yang memiliki nurani luar biasa tersebut.

"Saya tahu Ibu-Bapak melakukannya demi suami, demi istri, demi anak, demi orang Tua atau berkat ajaran agama dan panggilan nurani. Saya hanya bisa mencontoh pada teladan Ibu-Bapak sekalian," tuturnya.

Tom Lembong terseret menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015—2016.

Pada kasus itu, ia dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar, antara lain, karena menerbitkan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015—2016 kepada para pihak itu diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, padahal Tom Lembong mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

Dia juga disebutkan tidak menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, tetapi menunjuk Induk Koperasi Kartika (Inkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.

Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Tom Lembong heran nama perusahaan dan asosiasi lenyap di kasus gula

Baca juga: Tom Lembong sebut tuduhan memperkaya pengusaha gula swasta absurd

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |