Kemendagri apresiasi Pemkab Sukabumi cegah perdagangan orang

1 hour ago 1

Kabupaten Sukabumi (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dalam mengupayakan pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

"Sukabumi serius dalam melakukan langkah nyata, termasuk penguatan gugus tugas yang juga perlu diperluas ke daerah lain," kata Direktur Kewaspadaan Nasional Kementerian Dalam Negeri Aang Witarsa Rofik dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi, yang diinformasikan oleh Diskominfo Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat.

Persoalan TPPO merupakan masalah sangat serius mengingat modus yang dilakukan di berbagai daerah amat beragam. Direktur TPPA–TPPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR di Jakarta, Senin (22/9) mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya telah mengungkap 353 kasus TPPO dengan total korban 1.114 orang yang terdiri atas perempuan, anak, dan laki-laki dewasa.

Dari jumlah tersebut, 699 WNI berhasil dipulangkan dari Myanmar setelah menjadi korban sindikat online scam. Selain itu terungkap pula kasus “pengantin pesanan” dari Indonesia ke China dan penyelundupan 80 warga negara Bangladesh melalui Cilacap menuju Australia.

Aang Witarsa menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri bersama seluruh pemerintah daerah berkomitmen pencegahan dan pemberantasan TPPO dan melalui rapat koordinasi menjadi forum evaluasi dan pengambilan kebijakan terkait TPPO.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman menyebutkan berbagai langkah telah dilakukan, mulai dari regulasi hingga pembentukan gugus tugas, dalam upaya pencegahan TPPO.

"Secara regulasi, kami sudah memiliki peraturan daerah, peraturan bupati, dan gugus tugas TPPO," ujarnya.

Selain itu, pencegahan berbasis masyarakat juga dilakukan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Upaya lain mencakup diseminasi sistem pencegahan berbasis gender, percepatan layanan pengaduan, serta pendampingan bagi korban kekerasan dan TPPO.

"Kami juga menyusun kebijakan perlindungan perempuan di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa. Kami berikhtiar semampu mungkin agar TPPO bisa hilang," kata Ade.

Baca juga: KJRI Guanzhou pastikan Reni dalam kondisi sehat dan aman

Pemulangan

Meskipun demikian bukan berarti di Kabupaten Sukabumi tidak ada kasus TPPO yang dialami oleh warganya.

Sebelumnya di tempat terpisah, Kepolisian Daerah Jawa Barat sedang mengupayakan pemulangan Reni Rahmawati, warga Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di Guangzhou, China.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan di Bandung, Rabu (24/9), mengatakan korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan seksual selama berada di luar negeri.

Hendra menjelaskan Polda Jabar kini bekerja sama dengan sejumlah instansi terkait, termasuk kementerian dan lembaga internasional, untuk memastikan perlindungan terhadap korban dan menindak tegas para pelaku.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut harkat martabat serta keselamatan WNI di luar negeri. Polda Jabar bersama jajaran tidak akan tinggal diam, kami berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban mendapat perlindungan," katanya.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou memastikan Reni Rahmawati (23) yang diberitakan disekap di China dalam kondisi sehat dan aman.

"Ia berada di Kota Quanzhou, provinsi Fujian. Korban tidak mengalami kekerasan fisik tapi psikis karena diancam oleh suaminya akan dipukul bila tidak mau melakukan hubungan badan," kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat kepada ANTARA Beijing melalui sambungan telepon, Senin (22/9).

Sebelumnya diberitakan ibunda Reni, Emalia, bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (19/9) untuk mengadukan bahwa anaknya menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di China.

Kasus itu pertama kali terungkap saat Reni mengirimkan pesan teks kepada ibunya. Dalam pesan itu, korban mengaku sedang berada di China dan disekap. Ia diberitakan dijadikan pelampiasan nafsu, hingga keluarganya diminta menyiapkan uang tebusan Rp200 juta untuk bisa pulang ke tanah air.

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebut Reni menerima tawaran pekerjaan di China dengan gaji sekitar Rp15 juta - 20 juta per bulan dari seseorang di media sosial sehingga mau mengikuti arahan untuk mengurus paspor di Bogor. Reni kemudian dibawa ke Jakarta hingga ke China kemudian dinikahkan dengan seorang pria.

Baca juga: Imigrasi Jakut targetkan bentuk empat desa binaan cegah TPPO

Baca juga: Polda Jabar upayakan pemulangan korban TPPO di Guangzhou

Pewarta: Heri Sutarman/Budi Setiawanto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |