Bolehkah ajukan nafkah Rp100 saat cerai? Ini ketentuannya dalam Islam

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Salah satu beauty vlogger Indonesia, Tasya Farasya dikabarkan telah menjalani sidang perceraian pertamanya dengan suaminya, Ahmad Assegaf pada Rabu (24/9) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Kuasa hukum pihak Tasya, M. Fattah Riphat mengatakan bahwa selama Tasya Farasya menjadi istri Ahmad Assegaf tidak mendapatkan nafkah yang layak, mulai dari nafkah lahir ataupun batin.

Oleh sebab itu, di persidangan perceraiannya, Tasya hanya meminta nafkah anak sebesar Rp100 kepada mantan suaminya. Namun, apakah hal seperti ini diperbolehkan dalam ajaran Islam? Berikut penjelasaannya.

Berdasarkan ajaran agama Islam ataupun aturan negara, memberi nafkah kepada istri adalah suatu kewajiban bagi suami yang harus dipenuhi.

Terdapat salah satu ayat yang menyebutkan mengenai kewajiban suami memberi nafkah kepada istri, yakni Surat Al-Baqarah ayat 233. Dalam hukum nasional pun, hal ini juga diterangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 80 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Baca juga: Mana yang diutamakan: Sedekah ke keluarga sendiri atau orang lain?

Lantas jika suami tidak memenuhi kewajiban tersebut, istri bisa menuntut terkait haknya tersebut ke Pengadilan Agama setempat. Kondisi ini juga bisa dijadikan sebagai alasan yang sah untuk meminta perceraian.

Akan tetapi, setelah resmi bercerai, nafkah tetap wajib dipenuhi dari sang mantan suami. Terdapat beberapa jenis nafkah yang berhak diajukan dan diterima istri setelah perceraiannya dengan suami, yakni:

1. Nafkah mut’ah (penghibur) merupakan pemberian mantan suami kepada mantan istrinya yang ditalak, baik itu berupa uang ataupun benda sebagai bentuk penghibur atau pelipur rasa sedih istri karena harus ditinggal suami.

2. Nafkah iddah (nafkah dalam masa tunggu) yakni nafkah yang wajib diberikan kepada mantan istri selama masa iddah (masa tunggu).

3. Nafkah madhiyah merupakan nafkah yang diberikan mantan suami atas kelalaiannya terdahulu dalam memberikan nafkah kepada mantan istri selama masih menjalin pernikahan yang sah.

4. Mahar yang terhutang yakni pemberian mahar yang terhutang kepada mantan istri, baik itu seluruhnya ataupun separuhnya jika qabla al-dukhul (perceraian sebelum melakukan hubungan intim).

5. Nafkah hadhanah (pemeliharaan anak) merupakan nafkah atas pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun atau anak yang sudah berusia 12 tahun namun memilih diasuh oleh ibunya.

Baca juga: Lima syarat hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suami

Sementara itu, juga ada hak-hak anak yang masih menjadi kewajiban orang tuanya setelah bercerai, diantaranya:

1. Nafkah madhiyah anak (nafkah lampau anak) yang merupakan nafkah terdahulu yang tidak diberikan oleh ayah kepada anak sewaktu anak tersebut belum mandiri dan dewasa, yakni belum berusia 21 tahun.

2. Nafkah hadhanah (pemeliharaan) yakni nafkah yang diberikan ayah kepada anak yang hak asuh atau hadhanah-nya telah ditentukan kepada salah satu orang tua atau keluarga lain yang menggantikan.

Besaran nafkah biasanya ditetapkan oleh Hakim Pengadilan dengan memperhatikan beberapa hal. Umumnya, pertimbangan utama meliputi penghasilan suami, kondisi ekonomi keluarga, serta kebutuhan istri dan anak.

Baca juga: Hukum dan batasan suami menahan nafkah batin dalam perspektif Islam

Selain itu, besaran nafkah juga bisa berbeda tergantung pada jenis nafkah yang diberikan setelah perceraian, diantaranya seperti:

1. Besarnya nafkah mut’ah ditentukan berdasarkan beberapa hal, seperti kemampuan finansial nyata dari suami, lamanya usia pernikahan, sikap baik istri selama berumah tangga, pemenuhan nafkah wajib yang pernah diberikan suami, serta jumlah anak yang dimiliki.

2. Nafkah iddah terbagi dalam beberapa bentuk, antara lain:

  • Nafkah pangan, dihitung dari biaya makan per hari dikalikan dengan lama masa iddah.
  • Nafkah sandang, berupa biaya yang diperlukan untuk perawatan pakaian selama masa iddah.
  • Nafkah tempat tinggal, bisa berupa biaya pengelolaan rumah jika mantan istri tinggal bersama orang tua, atau biaya sewa rumah jika tidak tinggal bersama orang tua.

3. Dalam menetapkan nafkah anak, hakim terlebih dahulu menghitung kebutuhan dasar anak secara rinci. Setelah jumlah kebutuhan diketahui, baru disesuaikan dengan kemampuan finansial suami untuk memenuhinya.

Berdasarkan faktor-faktor yang ada, tidak ada batasan khusus mengenai jumlah minimum atau maksimum nafkah yang diberikan mantan suami kepada istri dan anak. Besarnya nafkah sepenuhnya ditentukan oleh pertimbangan yang sudah dijelaskan sebelumnya.

Hal yang sama dalam kasus perceraian Tasya Farasya. Ia hanya menuntut nafkah anak sebesar Rp100 per bulan, tanpa meminta nafkah untuk dirinya.

Jumlah tersebut dipilih hanya untuk menggugurkan kewajiban mantan suaminya, yang dinilai tidak pernah memberikan nafkah lahir maupun batin dengan layak selama pernikahan. Besaran tersebut sah selama disepakati kedua belah pihak serta mendapat persetujuan dari hakim.

Sebelumnya, Tasya Farasya resmi ditalak suaminya pada Rabu (10/9), hingga akhirnya ia mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Jumat (12/9).

Rumah tangga yang telah berjalan selama tujuh tahun itu kandas karena persoalan nafkah dan hilangnya kepercayaan, terutama terkait dugaan penggelapan dana perusahaan milik Tasya yang dilakukan oleh Ahmad Assegaf selaku Chief Financial Officer (CFO).

Baca juga: Apa saja hak istri setelah cerai? Ini penjelasannya dalam Islam

Baca juga: Apa Itu nafkah lahir dan batin? Ini penjelasannya menurut ajaran Islam

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |