Mengenal hak veto PBB: Kewenangan istimewa 5 negara besar

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Majelis Umum PBB ke-80 yang digelar di New York, Selasa (23/9), ikut mengingatkan publik pada peran penting lembaga internasional tersebut dalam menjaga perdamaian dunia.

Di balik dinamika sidang yang dihadiri hampir seluruh negara, ada satu istilah yang sering muncul dan kerap menimbulkan rasa penasaran, yakni hak veto. Hak ini bukan hanya simbol kekuasaan di tubuh Perserikatan Bangsa-Bangsa, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam banyak keputusan global.

Lantas, apa sebenarnya hak veto PBB? Simak ulasannya berikut ini, berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga: PBB gelar KTT untuk dorong reformasi keuangan

Mengenal hak veto PBB

Hak veto berasal dari istilah Latin veto yang berarti “saya melarang.” Dalam ranah politik maupun pemerintahan, hak veto dipahami sebagai kewenangan khusus yang memberi hak bagi individu atau lembaga tertentu untuk menolak atau membatalkan sebuah keputusan, meskipun keputusan tersebut telah mendapat persetujuan mayoritas.

Istilah ini kerap dikaitkan dengan dominasi negara-negara besar dalam organisasi internasional, salah satunya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Di Dewan Keamanan PBB, lima anggota tetap yakni Amerika Serikat, Rusia, Tiongkok, Prancis, dan Inggris memegang hak veto. Dengan kewenangan ini, mereka dapat membatalkan sebuah resolusi, berapa pun jumlah negara lain yang memberikan dukungan.

Dalam praktik hubungan internasional maupun tata pemerintahan, hak veto biasanya dipakai untuk menggambarkan kekuasaan seorang presiden atau lembaga legislatif dalam menolak rancangan undang-undang atau keputusan tertentu.

Misalnya, Presiden Amerika Serikat memiliki hak veto yang bisa menghentikan sebuah legislasi agar tidak disahkan menjadi undang-undang. Secara lebih luas, hak veto berfungsi sebagai mekanisme pengendali dan penyeimbang dalam sebuah sistem pemerintahan atau organisasi global.

Namun, di sisi lain, kewenangan ini kerap menuai kritik karena dianggap memperlambat bahkan menghalangi pengambilan keputusan penting yang berdampak pada kepentingan dunia.

Baca juga: 5 pidato terpanjang para pemimpin dunia di Majelis Umum PBB

Fungsi dan tujuan hak veto

Hak veto punya posisi krusial dalam politik nasional maupun global. Wewenang ini berfungsi sebagai pengaman agar keputusan yang dibuat tidak merugikan pihak tertentu. Berikut beberapa fungsi utamanya:

1. Menghindari dominasi keputusan

Hak veto memungkinkan suatu pihak menolak keputusan yang dianggap tidak adil. Di Dewan Keamanan PBB, misalnya, negara anggota tetap bisa menggunakannya untuk mencegah kebijakan yang mengancam kepentingan mereka.

2. Melindungi suara kelompok yang lebih kecil (minoritas)

Dalam pemerintahan, hak veto kerap digunakan pemimpin eksekutif seperti presiden untuk menolak aturan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat. Di Amerika Serikat, presiden berhak menolak rancangan undang-undang yang dinilai merugikan kepentingan publik.

3. Mendorong terjadinya dialog dan kesepakatan

Hak veto juga berperan sebagai alat pemicu negosiasi. Karena satu suara veto bisa langsung membatalkan sebuah resolusi, negara-negara yang terlibat biasanya lebih memilih berdialog dan mencari titik temu agar keputusan yang diambil tidak ditolak secara sepihak.

4. Menjaga kedamaian dan keseimbangan dunia

Di level global, hak veto berfungsi mencegah munculnya keputusan yang berpotensi memicu konflik besar. Mekanisme ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas geopolitik dan menghindari pecahnya perang antar negara.

Apakah Majelis Umum PBB bisa menghapus hak veto?

Majelis Umum tidak memiliki kewenangan untuk mencabut hak veto, karena hal tersebut sudah tertuang dalam Piagam PBB. Sejak tahun 2022, setiap kali ada penggunaan veto, Majelis Umum memang diwajibkan menggelar sidang untuk mendengar penjelasan negara pemegang veto.

Namun, resolusi yang dihasilkan Majelis Umum sifatnya hanya rekomendasi, bukan keputusan yang mengikat. Satu-satunya cara menghapus hak veto adalah melalui amandemen Piagam PBB, dan itu pun harus disetujui oleh negara-negara yang saat ini memegang hak veto.

Tapi demikian, secara prinsip memang bisa, tetapi secara praktik hampir mustahil. Sebab, penghapusan hak veto justru harus disetujui oleh negara-negara besar pemegang hak tersebut, sementara mereka jelas tidak akan rela kehilangan pengaruh yang begitu besar di Dewan Keamanan PBB.

Baca juga: Sugiono di PBB: Dukungan politik untuk UNRWA penting, bukan opsi

Baca juga: PM Li sebut China dukung pembangunan PBB yang lebih efektif

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |