Tolak Raperda KTR, pedagang gelar aksi di DPRD DKI hingga Tugu Tani

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah elemen pedagang menggelar aksi damai di sekitaran DPRD DKI Jakarta hingga Tugu Tani, Jakarta Pusat, untuk memprotes Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Para pedagang mengaku kecewa karena DPRD DKI Jakarta tetap meloloskan pasal-pasal yang dianggap memberatkan mereka.

"Kalau ada larangan penjualan rokok. Artinya kita ini mau jualan apa, apakah DPRD mau menjamin ekonomi keluarga kita,” ujar salah seorang pedagang di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, selama ini para pedagang tak pernah melanggar hukum. Terlebih, rokok merupakan barang yang paling banyak dibeli di warungnya.

Dia pun mengaku khawatir peraturan tersebut berdampak terhadap pendapatannya nanti.

Sejumlah pasal yang diprotes para pedagang, yakni pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok serta pasar tradisional dan modern.

Kemudian, larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.

Baca juga: Pemprov DKI tampung aspirasi pedagang soal Raperda KTR


Dalam aksi damai tersebut, para pedagang membentangkan spanduk bertuliskan "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil".

Ada pula tulisan penolakan terkait "Larangan Penjualan Rokok" dan "Pedagang Berduka".

Sebelumnya, para pedagang se-DKI Jakarta yang tergabung dalam lintas organisasi menandatangani deklarasi bersama untuk menolak beberapa aturan dalam Raperda KTR.

Organisasi yang menandatangani deklarasi tersebut, yakni Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI), Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Warteg Merah Putih (Kowarmart), Paguyuban Pedagang Warteg serta Kakilima Jakarta dan Sekitarnya (Pandawakarta).

Baca juga: Pedagang se-Jakarta deklarasi tolak aturan Raperda KTR
Baca juga: Rugikan pedagang, APKLI tolak larangan penjualan dalam Raperda KTR

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |