Hingga September, Sudin LH Jakbar tutup tujuh TPS sampah liar

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat pada periode Januari-September tahun ini telah menutup tujuh tempat penampungan sementara (TPS) atau depo sampah liar untuk menjaga lahan fasilitas sosial dan umum (fasos dan fasum) di daerah itu.

"Selain itu, sebagai pengawasan terhadap rantai pengolahan sampah. Karena TPS-TPS itu tidak masuk daftar," kata Kepala Sudin LH Jakarta Barat Achmad Hariadi saat dihubungi Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan, tujuh TPS yang ditutup itu, tiga di antaranya berada di Kelurahan Kedoya Utara, dua di Meruya Utara, satu di Palmerah dan satu di Kebon Jeruk.

"Selanjutnya akan kita cari lagi yang liar itu supaya ditindak dan ditutup. Jadi, itu juga bagian dari tugas Sudin LH untuk kembalikan fungsi lahan fasos-fasum," katanya.

Baca juga: Respon Sudin LH Jakbar terkait warga yang menolak pembuatan TPS

Selain menindak TPS liar, pihaknya juga secara insidental menindak pelaku pembuang sampah sembarangan.

"Saya lupa jumlahnya. Tapi di Jakarta, Sudin LH Jakbar yang paling banyak mendenda oknum yang buang sampah sembarangan," katanya.

Data Sudin LH Jakbar menyebutkan, hingga Oktober 2023, terdapat 120 TPS terdaftar. Jumlah itu terus bertambah dari tahun-tahun sebelumnya karena pada 2019, baru ada 36 TPS.

Menurut Hariadi, pengadaan TPS di lingkungan warga dilakukan berdasarkan Instruksi Gubernur DKI nomor 6 tahun 2014 yang mengatur tentang Rencana Lokasi Tempat Penampungan Sementara Sampah.

Baca juga: Timbulkan bau, warga tolak pembuatan TPS di Palmerah Jakbar

"Bahwa penetapan TPS atau depo sampah berasal dari musyawarah masyarakat. Jadi sifat pengadaannya dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo pada pertengahan Juni tahun ini pernah menyebut,volume sampah harian Jakarta mencapai 7.700 ton.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |