Jakarta (ANTARA) - Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa Mahkamah Agung telah menindaklanjuti 1.948 rekomendasi BPK atau sebesar 96,65 persen hingga semester II tahun 2025.
"Capaian tersebut mencerminkan komitmen pimpinan beserta seluruh jajaran Mahkamah Agung dalam menjadikan hasil pemeriksaan sebagai dasar perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan peradilan," ujarnya saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan MA Tahun 2025 serta kementerian yang berada dalam lingkup koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan, dari keterangan resmi, Jakarta, Selasa.
Dia menyampaikan bahwa keberhasilan pengelolaan keuangan negara tak hanya tercermin dari opini atas laporan keuangan, tetapi juga dari komitmen entitas dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.
Tindak lanjut rekomendasi disebut menjadi bagian penting dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Menurut dia, rekomendasi hasil pemeriksaan ditujukan untuk menyelesaikan temuan dan juga menjadi instrumen pembelajaran organisasi dalam memperkuat sistem pengendalian intern, meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, dikatakan pula bahwa MA berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LK selama 14 tahun berturut-turut.
Apresiasi juga disampaikan kepada Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan yang terus menunjukkan komitmen dalam memperkuat tata kelola kelembagaan.
"Berbagai capaian yang diraih, mulai dari peningkatan kualitas reformasi birokrasi, pengembangan inovasi pelayanan publik, penguatan keterbukaan informasi, hingga peningkatan kerja sama internasional, menjadi modal penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel," ungkap Nyoman.
Anggota I BPK mengingatkan bahwa masih terdapat sejumlah area yang memerlukan perhatian untuk terus disempurnakan.
Melalui hasil pemeriksaan atas LK Tahun 2025, BPK menyampaikan rekomendasi yang mencakup penguatan sistem pengendalian intern, optimalisasi pengelolaan aset negara, peningkatan pengelolaan penerimaan negara, penyempurnaan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, serta peningkatan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Rekomendasi tersebut diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sehingga memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas tata kelola di masing-masing entitas," katanya.
"Keberhasilan tindak lanjut rekomendasi merupakan cerminan komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang akuntabel serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan pembangunan nasional," imbuhnya.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































