Jakarta (ANTARA) - Konsultan dan Perencana Keuangan Elvi Diana mengusulkan agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun penyelenggara industri keuangan mempermudah masyarakat dengan skor kredit 2 dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK untuk mengajukan kredit baru.
Elvi menilai kemudahan tersebut penting untuk menghilangkan hambatan bagi masyarakat yang secara finansial masih layak memperoleh pembiayaan.
“OJK perlu membuat regulasi yang menegaskan bahwa debitur dengan skor 2 harus dipermudah ketika mengajukan kredit baru. Sedangkan skor 3 ke atas tidak diperbolehkan mengajukan kredit lagi,” ujar Elvi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Meski belum masuk kategori kredit bermasalah berat, debitur dengan skor tersebut selama ini berpotensi mengalami kesulitan ketika kembali mengajukan kredit.
Padahal, lanjut dia, status perhatian khusus tidak semestinya secara otomatis diterjemahkan sebagai ketidaklayakan seseorang untuk memperoleh pembiayaan baru.
Menurut dia, perbankan dan perusahaan pembiayaan seharusnya tetap dapat menilai kemampuan membayar, pendapatan, kondisi usaha, serta prospek keuangan calon debitur secara menyeluruh.
Baca juga: Pembaruan SLIK dipangkas jadi 3 hari, kredit tetap harus hati-hati
“Ada perbedaan yang sangat jelas antara perhatian khusus dengan kredit kurang lancar, diragukan, atau macet. Karena itu, OJK dan penyelenggara industri harus memberikan ruang bagi masyarakat yang memang masih layak untuk mendapatkan kredit,” katanya.
Dia menyarankan OJK untuk memastikan penerapan SLIK berjalan secara proporsional. Sistem penilaian kredit harus mampu membedakan antara debitur yang benar-benar bermasalah dan debitur yang masih memiliki kapasitas serta itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
Terlebih, Elvi menuturkan kemudahan akses pembiayaan bagi masyarakat yang layak bukan hanya berkaitan dengan kepentingan individu, tetapi juga dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Masyarakat yang memiliki riwayat kredit baik atau masih berada dalam kategori yang dapat dipertanggungjawabkan seharusnya memperoleh kesempatan untuk kembali mengakses pembiayaan.
Dengan begitu, sistem kredit tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme mitigasi risiko bagi lembaga keuangan, tetapi juga menjadi instrumen yang mendukung inklusi keuangan.
Baca juga: Ketua DK OJK: Penyempurnaan SLIK memiliki tujuan besar dan mulia
Baca juga: OJK: SLIK telah jadi infrastruktur vital ekosistem kredit nasional
Baca juga: OJK godok aturan kelonggaran UMKM mendapat akses pendanaan perbankan
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































