TNI tegaskan kehadirannya di ranah sipil tidak untuk mengancam rakyat

2 weeks ago 18

Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigadir Jenderal TNI Muhamad Nas mengatakan kehadiran perwira TNI di beberapa ranah dan jabatan sipil bukan untuk membuat masyarakat semakin terancam.

"Narasi yang tercipta menyebutkan demokrasi berwatak militer atau dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, dan dianggap sebagai ancaman. Saya sendiri tidak pernah merasa mengancam. Kita TNI tidak pernah mengancam itu," kata Muhamad Nas saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa.

Menurut Nas, hadirnya TNI di beberapa jabatan sipil hanya bertujuan untuk membantu pemerintah dalam melayani masyarakat.

Pelayanan terhadap masyarakat yang diberikan TNI pun beragam dari mulai membantu penegakan hukum, meningkatkan perekonomian daerah hingga menciptakan situasi aman di tengah masyarakat.

Nas pun mencontohkan beberapa campur tangan TNI di ranah sipil, salah satunya keterlibatan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Keberadaan Satgas PKH itu, kata Nas, TNI murni hanya mengawal Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas praktik ilegal di bidang pertambangan dan pemanfaatan hutan.

"TNI mendampingi kejaksaan, bekerja sama. Hasilnya apa? Mengembalikan harta kekayaan negara sekitar Rp371 triliun masuk ke kas negara," kata Nas.

Baca juga: Kapuspen meyakinkan publik bahwa TNI tidak akan ambil jabatan sipil

Selain itu, dia juga mencontohkan keterlibatan TNI dalam membangun perekonomian serta infrastruktur daerah melalui Batalyon Teritorial Pembangunan (YTP).

Para prajurit YTP di beberapa daerah, kata dia, diharuskan untuk memanfaatkan lahan guna kepentingan pertanian agar hasilnya bisa dimanfaatkan masyarakat secara langsung.

Selain itu, Nas juga menyinggung beberapa pejabat TNI lain yang menempati posisi teknis di beberapa instansi sipil. Hal tersebut dapat terjadi karena kemampuan perwira TNI itu relevan dengan tugas dari jabatan tersebut.

Selain karena kebutuhan tugas, Nas juga mengatakan penempatan pejabat TNI di jabatan sipil sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dengan demikian, dia memastikan tidak ada pelanggaran konstitusi yang dilakukan TNI.

"Itu ada undang-undangnya, itu ada MoU-nya. Jadi tidak ada yang salah. Selama itu sesuai dengan undang-undang, selama ada dasarnya, kita laksanakan," jelas Nas.

Oleh karena itu, Nas berharap seluruh masyarakat bisa memahami bahwa kehadiran TNI di ranah sipil semata-mata hanya untuk kepentingan rakyat.

Baca juga: Kapuspen sebut revisi UU TNI tak perluas kewenangan

Baca juga: Ahli DPR di uji UU TNI nilai prajurit di jabatan sipil konstitusional

Baca juga: Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

Pewarta: Walda Marison
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |