Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas melacak seluruh aset para koruptor atau pelaku tindak pidana korupsi yang telah lama terjadi.
Kepala BPA Kuntadi menyebut baru-baru ini satgas telah berhasil menelusuri aset dari Edy Tansil, terpidana korupsi pembobolan kredit Bank Bapindo sebesar Rp1,3 triliun yang melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur tahun 1998.
"Penelusuran (aset) tetap akan kami lakukan, beberapa kasus yang lain," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, satgas khusus ini bisa efektif bekerja dalam rangka untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan piutang yang ditimbulkan akibat putusan pidana.
Selain itu, menurut dia, BPA juga secara aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Karena kepesertaan masyarakat dalam pelaksanaan pelelangan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan sangat rendah.
Untuk mendorong kepesertaan masyarakat, telah dilakukan kegiatan BPA Fair yang banyak diminati masyarakat.
"Dilihat dari angka keterjualan yang mencapai 94 persen, dimana dari 308 unit barang yang dilakukan penjualan, ada 297 berhasil kami jual dengan nilai sekitar Rp997.315.904,00," katanya.
Baca juga: BPA mampu pulihkan kerugian negara sesuai target
Baca juga: Kejaksaan Agung kembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara
Kuntadi mengatakan BPA juga telah menggunakan secara efektif ketentuan Pasal 131 KUHAP yaitu penjualan terhadap barang-barang yang dinilai cepat rusa, berbahaya, ataupun mahal di dalam perawatannya, sehingga pada saat ini sedang dilakukan upaya untuk percepatan penyelesaian terhadap barang bukti yang disita di Kalimantan Tengah berupa batu bara.
"InsyaAllah nanti di awal bulan Juli semoga bisa kami jual, sehingga karena barang ini cepat rusak, mudah terbakar, penjualannya bisa menyelamatkan keuangan negara," ungkap.
Kinerja BPA di bagian manajemen juga secara aktif mengelola barang-barang sitaan, barang-barang rampasan dengan cara mempertahankan operasional dari barang-barang rampasan yang memiliki nila ekonomi tinggi dan memiliki kapasitas produksi.
Menurut Kuntadi, melalui pengelolaan barang bukti aset koruptor itu, PHK terhadap karyawan dari barang sitaan bisa dihindari dan nilai dari barang bukti tersebut bisa dipertahankan.
Ia mencontohkan pengelolaan terhadap barang bukti kilang PT Orbit Terminal Minyak yang saat ini BPA bekerja sama dengan PT Pertamina Patraniaga tetap mengoperasionalkan barang sitaan tersebut, sehingga barang sitaan tersebut masih bisa beroperasi, masih bisa mendukung kebutuhan suplai bahan bakar di Indonesia.
"Dan sekaligus juga mempertahankan nilai keekonomian dari kilang-kilang tersebut, karena selama pengelolaan perawatan dan pengelolaan masih dijaga dan masih terpelihara," ujarnya.
Baca juga: Jaksa Agung harap Kejagung dapat anggaran pemeliharaan aset
Baca juga: BPA Kejaksaan lelang “crude oil” senilai Rp900 miliar
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan BPA agar barang rampasan tak mengendap lama
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































