Periksa Hilman Latief, KPK dalami inisiatif pihak soal bagi kuota haji

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami inisiatif pihak-pihak dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024 Masehi/1445 Hijriah saat memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu.

“Untuk mengonfirmasi siapa saja pihak-pihak yang berperan dalam proses inisiasi pembagian kuota haji tambahan tersebut, apakah hanya dari Kemenag atau juga ada dari asosiasi ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) sehingga tambahan kuota haji sebanyak 20.000 itu dibagi 50 persen sama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan penyidik KPK memeriksa Hilman Latief untuk mendalami pengetahuannya terkait alasan Kemenag tidak membagi 20.000 kuota haji tambahan menjadi 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

“Keterangan ini tentunya kemudian mengonfirmasi bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang semestinya menggunakan skema 92 persen untuk reguler dan delapan persen untuk khusus, tetapi kemudian pembagiannya dilakukan menjadi 50 persen sama,” katanya.

Senada dengan KPK, Hilman Latief seusai menjalani pemeriksaan mengaku ditanya penyidik lembaga antirasuah terkait kebijakan pembagian kuota haji tambahan oleh Kemenag.

“Ya, informasi biasa saja, kebijakan. Iya, tentang kuota aja,” kata dia.

Baca juga: KPK kembali periksa eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief

Baca juga: KPK dalami pengisian kuota haji khusus di biro haji milik Fuad Hasan

KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meskipun sempat dicekal ke luar negeri.

KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.

Selanjutnya, KPK menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.

Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.

Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.

Baca juga: KPK: Pemanggilan Pansus DPR melihat kebutuhan penyidikan kasus haji

Baca juga: KPK periksa Fuad Hasan untuk dalami dugaan beri uang ke pihak Kemenag

Baca juga: KPK periksa Bendahara PBNU sebagai saksi kasus korupsi kuota haji

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |