BPA mampu pulihkan kerugian negara sesuai target

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI selama dua tahun berdiri mampu memulihkan kerugian negara sesuai target yang ditentukan oleh negara.

Kepala BPA Kuntadi dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu, mengatakan tahun 2024 BPA diberi target memulihkan kerugian negara melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1,4 triliun dan berhasil dipulihkan Rp1,43 triliun.

"Tahun 2025 target kami adalah Rp2,4 triliun, yang berhasil dipulihkan, disetorkan ke kas negara sebesar Rp19.654.408.850.955,00," kata Kuntadi.

Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) itu menjelaskan tingginya capaian tersebut berasal dari bidang Pidsus untuk menarik uang hasil kejahatan dari para pelaku tindak pidana korupsi.

Pada tahun 2026, kata dia, BPA ditargetkan PNBP dari pemulihan aset perkara korupsi sebesar Rp3,2 triliun. Hingga Juni 2026 sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp1,7 triliun.

Dia menyebut, dari Rp1,7 triliun tersebut, telah berhasil dipulihkan kerugian yang diterima oleh masyarakat dalam hal ini kasus-kasus di luar tindak pidana khusus sebesar Rp20 miliar lebih.

Baca juga: Kejaksaan Agung kembalikan Rp19,6 triliun ke kas negara

Baca juga: Jaksa Agung harap Kejagung dapat anggaran pemeliharaan aset

Kuntadi memastikan capaian kinerja BPA di tahun 2026 akan tercapai, seiring beberapa kebijakan yang telah diambil oleh BPA dalam rangka untuk mempercepat penyelesaian barang-barang rampasan negara.

Di sisi lain, kata Kuntadi, BPA telah mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia. Pengelolaannya dilakukan oleh kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di bawah pengendalian BPA.

"Sedangkan sebesar 1.376 aset atau senilai Rp2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA," ungkapnya.

Dalam rangka efektivitas, lanjutnya, BPA telah mengoperasikan 64 unit rumah penyimpanan benda sitaan di 33 provinsi di luar gudang barang bukti yang berada di kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri.

Kuntadi menambahkan, BPA dibentuk dalam rangka melakukan penelusuran, perampasan, dan pengelolaan aset hasil tindak pidana dan juga memulihkan aset hasil tindak pidana.

Pembentukan BPA dalam rangka menyikapi perubahan paradigma penegakan hukum yang saat ini sudah tidak lagi berorientasi pada penghukuman para pelaku tindak pidana, melainkan sudah bergeser para pemulihan kerugian yang diderita oleh para korban kejahatan.

"Para korban kejahatan dalam hal ini tentunya bisa masyarakat dalam hal tindak pidana umum seperti penipuan, pemalsuan, dan sebagainya. Tapi juga dalam hal ini bisa negara dalam hak tindak pidana yang merugikan keuangan negara," kata Kuntadi.

Baca juga: BPA Kejaksaan jual 300 dari 308 barang yang dilelang

Baca juga: BPA Kejaksaan lelang “crude oil” senilai Rp900 miliar

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |