Jakarta (ANTARA) - Tim kuasa hukum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi sebagai penggugat kepengurusan Kadin Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut telah terjadi pelanggaran Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022.
Keppres No.18 Tahun 2022 berisikan persetujuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART) Kamar Dagang dan Industri (Kadin).
"Berdasarkan pasal 4 UU No.1/1987 Jo. pasal 15 ayat (2) Keppres No.18/2022 menyatakan hanya ada satu Kadin yaitu Kadin Indonesia periode 2021-2026," kata kuasa hukum penggugat Munaslub Kadin Indonesia, Denny Kailimang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Hakim PN Jaksel tunda sidang gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie
Denny mengatakan itu terkait gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie dan tiga orang lainnya.
Dia menegaskan dunia usaha harus fokus mendukung pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi delapan persen dalam lima tahun.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No.18/2022, adapun tahapan dan syarat untuk dapat diselenggarakannya munaslub yakni, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut.
Baca juga: Ketum Kadin Anindya: Kerja sama RI-Inggris berdampak nyata bagi rakyat
Kemudian, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota luar biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
"Seharusnya permintaan/ pengusulan Munaslub tersebut harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama," jelasnya.
Awalnya, pada Kamis (12/9), para penggugat mendapatkan Surat Panitia Munaslub Kadin 2024 No. 002/MUNASLUB/IX/2024 tanggal 12 September 2024 untuk menghadiri Munaslub Kadin 2024.
Kemudian, Sabtu (14/9), para penggugat mendapatkan surat dari Dewan Pengurus Kadin Indonesia Periode 2021-2026 No. 1740/DP/IX/2024 yang isinya menginstruksikan kepada seluruh jajaran Kepengurusan Kadin di semua tingkatan dan Anggota Luar Biasa (ALB) agar tidak menghadiri Munaslub Kadin 2024.
Baca juga: PN Jaksel gelar sidang perdana gugatan Munaslub Kadin Anindya Bakrie
"Karena penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024 melanggar Keppres 18/2022 tentang AD/ART KADIN," jelasnya.
Hingga akhirnya, para penggugat dan dua Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya masing-masing melalui surat maupun hasil rapat via zoom meeting dalam periode 12 September 2024 hingga 14 September 2024 dengan tegas menolak penyelenggaraan Munaslub Kadin 2024.
Namun, para tergugat tetap melaksanakan Munaslub Kadin 2024 pada hari Sabtu (14/9) pukul 13.00 WIB yang bertempat di Hotel St. Regis Jakarta.
Sementara, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.
Sidang ditunda Kamis depan (19/12) pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11).
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024