BNN musnahkan 31 kg barang bukti narkotika dari empat kasus

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan sebanyak 31 kilogram (kg) barang bukti hasil tindak pidana narkotika dari pengungkapan empat kasus dengan penangkapan 16 orang tersangka, di Jakarta, Jumat.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol. I Wayan Sugiri membeberkan barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 27,2 kg sabu dan 3,89 kg cathinone.

"Sebelum dilakukan pemusnahan, telah disisihkan sebelumnya 96,95 gram sabu dan 30 gram cathinone guna kepentingan uji laboratorium di persidangan," ungkap I Wayan dalam konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika.

Dari empat kasus tersebut, I Wayan menuturkan terungkap modus penyelundupan narkotika via jasa titipan.

Maraknya penggunaan perusahaan jasa titipan sebagai modus penyelundupan, kata dia, menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus beradaptasi dengan memanfaatkan jalur logistik internasional, termasuk melibatkan warga negara asing sebagai kurir.

Untuk itu, BNN terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta perusahaan jasa titipan guna meningkatkan pengawasan serta menutup celah penyelundupan.

"Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan guna bersama-sama mewujudkan Indonesia yang bersih dari narkotika," katanya.

I Wayan memerinci keempat kasus yang diungkap tersebut, yakni pertama, Laporan Kasus Narkotika (LKN) 0074. Pada kasus tersebut, BNN berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu seberat 1,06 kg asal Carretera, Meksiko berkat kerja sama dengan perusahaan jasa titipan Retail Parcel Express (RPX).

Saat dilakukan pengembangan, didapati seorang penerima bernama AS dan SK kala mengambil paket di depan kantor RPX di kawasan Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

Ia melanjutkan, pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas mengamankan tersangka lainnya, yakni BP di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kedua, pengungkapan LKN 001. Di awal tahun 2025, tepat setelah malam pergantian tahun, bekerjasama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan sabu yang dilakukan oleh dua wanita warga negara Thailand, BP dan CN. Keduanya diamankan saat mendarat di pintu kedatangan Terminal 2F Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu, 1 Januari 2025.

Dari hasil pemeriksaan, kata I Wayan, ditemukan 827 gram sabu yang dimasukkan ke dalam dubur salah satu pelaku. Pengembangan dilakukan, hingga petugas berhasil mengamankan R, penerima barang tersebut.

Kepada petugas, R mengaku diperintah oleh J dan F yang merupakan salah satu warga binaan lembaga pemasyarakatan pada Kamis, 2 Januari 2025. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Dia melanjutkan, kasus ketiga, yakni LKN002. Pada 2 Januari 2025, Tim BNN berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi 3,89 kg daun kering berupa cathinone. Paket tersebut dikirim dari Singapura melalui perusahaan jasa titipan, DHL.

Bekerja sama dengan DHL Halim Perdanakusuma, BNN berhasil mengamankan ASS sebagai penerima paket. Kepada petugas, ASS mengaku paket tersebut akan diserahkan kepada MM yang menginap disalah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.

Penangkapan dilakukan dan kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Kemudian, kasus keempat, LKN 005. I Wayan menyampaikan kasus tersebut terjadi pada 18 Januari 2025 saat Tim BNN, BNN Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara, BNNP Kalimantan Timur, serta Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur berhasil mengamankan sebuah kapal di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Kapal berwarna kuning itu dikendarai oleh empat orang, yakni S alias A, S alias S, Z alias R, dan GW alias G. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang, yang ternyata berisi sabu seberat 25,31 kg.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka, sambung dia,sabu tersebut diperoleh dari AM atas perintah S, yang diketahui berada di Kota Tarakan. Tim pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap S dan AM di Lingkas Ujung, Tarakan.

Selanjutnya, seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke BNNP Kalimantan Utara untuk penyelidikan awal, sebelum akhirnya dipindahkan ke BNNP Kalimantan Timur guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |