Jakarta (ANTARA) - The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII) mengingatkan revisi Undang-Undang Pemilu harus dilakukan dengan proses legislasi yang baik, mengingat besarnya dampak dari undang-undang tersebut.
Research Associate TII Arfianto Purbolaksono dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis, mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu tidak boleh hanya dipandang sebagai ajang kompromi politik jangka pendek, tetapi harus dilihat sebagai momentum penting untuk memperkuat fondasi demokrasi Indonesia.
“Kualitas suatu kebijakan publik dapat dilihat dari bagaimana proses legislasi itu dijalankan. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu seharusnya menjadi contoh bagaimana DPR menjalankan proses legislasi yang ideal, yakni dengan mengedepankan transparansi, partisipasi publik, akuntabilitas, serta berbasis pada data dan kajian akademik,” katanya.
Menurut dia, revisi Undang-Undang Pemilu harus dipandang sebagai upaya memperkuat demokrasi Indonesia, alih-alih terjebak pada kepentingan politik jangka pendek partai-partai politik di parlemen.
DPR, imbuh dia, perlu membuka ruang partisipasi masyarakat, bersikap transparan dalam pembahasan, serta menggunakan kajian akademik dan evaluasi penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan.
Selain itu, proses yang transparan dan inklusif juga dinilai penting agar hasil revisi tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga sah di mata publik. Arfianto menyebut tanpa proses yang terbuka, publik akan sulit menerima hasil revisi, legitimasi dan hasil pemilu justru dipertanyakan.
Dikatakannya pula, revisi Undang-Undang Pemilu seharusnya diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi. Dalam konteks ini, revisi perlu memberi kepastian hukum agar penyelenggara pemilu tidak terus-menerus menghadapi perubahan aturan di tengah jalan.
Di samping itu, revisi harus mampu memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar tetap independen, berintegritas, dan mampu menyelenggarakan pemilu yang adil.
Lebih jauh Arfianto mengatakan, desain sistem pemilu yang dihasilkan dari revisi ini juga harus mendorong representasi politik yang inklusif. Pemilu harus bisa diakses secara adil oleh seluruh masyarakat, termasuk perempuan, penyandang disabilitas, hingga kelompok minoritas.
“Jika desain pemilu inklusif, adil, dan transparan, maka legitimasi hasil pemilu akan kuat. Tetapi jika aturan hanya dibuat untuk kepentingan segelintir pihak, demokrasi justru akan semakin tergerus,” ujarnya.
Bagi dia, kualitas demokrasi Indonesia ke depan akan ditentukan oleh kualitas proses legislasi revisi Undang-Undang Pemilu. Untuk itu, DPR diminta menempatkan kepentingan rakyat dan demokrasi di atas kepentingan partai politik.
“DPR benar-benar menjalankan revisi UU Pemilu dengan transparan, inklusif, akuntabel, dan berbasis pada data, maka revisi ini dapat memperkuat legitimasi demokrasi Indonesia. Namun, jika prosesnya dilakukan dengan cara yang salah, justru akan memperlemah kepercayaan publik dan merugikan masa depan demokrasi kita,” katanya.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.