Cirebon (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon, Jawa Barat, memastikan tetap menampung aspirasi masyarakat terkait penyesuaian nama Stasiun Cirebon agar mencantumkan identitas Kejaksan sebagai kawasan bersejarah di kota tersebut.
Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon Mohamad Arie Fathurrochman di Cirebon, Kamis, mengatakan aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama, termasuk usulan agar nama resmi stasiun diubah menjadi Stasiun Cirebon Kejaksan.
“Jadi kalau masyarakat menginginkan nama stasiun mencantumkan Kejaksan, kami tampung. Namun perubahan nama membutuhkan prosedur karena status formalnya diatur secara nasional,” katanya.
Arie menjelaskan perubahan nama stasiun harus diajukan melalui permohonan resmi dari pemerintah daerah kepada PT KAI. Setelahnya diteruskan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Menurut dia, nomenklatur stasiun di Indonesia sudah diatur secara administratif, sehingga perubahan memerlukan Surat Keputusan (SK) dari manajemen pusat.
“Nama-nama stasiun itu diatur oleh DJKA. Jadi SK perubahan nantinya juga keluar dari sana,” ujarnya.
Ia menyebutkan sejumlah stasiun di daerah lain pernah berganti nama sesuai dinamika aspirasi masyarakat maupun kebutuhan historis. Oleh karena itu, usulan di Cirebon dinilai wajar sepanjang ditempuh melalui mekanisme resmi.
Ia menuturkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Cirebon, tokoh masyarakat, budayawan dan organisasi kemasyarakatan menyuarakan keberatan jika nama Kejaksan tidak disematkan pada identitas stasiun.
Selain itu, kata dia, forum tersebut juga membahas kerja sama PT KAI Daop 3 Cirebon dengan BT Batik Trusmi terkait naming rights di Stasiun Cirebon.
Arie memastikan kerja sama tersebut saat ini masih dalam kajian ulang sesuai arahan manajemen pusat, karena sudah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Kota Cirebon.
“Jadi mudah-mudahan usulan ini bisa menjadi jalan tengah. Masyarakat tetap merasa memiliki, sementara kami juga bisa menjalankan bisnis di stasiun yang merupakan cagar budaya,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon Fitrah Malik menyampaikan forum rapat, telah merekomendasikan agar penamaan resmi diperjelas menjadi Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan.
Rekomendasi itu, lanjut dia, mengacu pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 19 Tahun 2001 tentang Pelestarian Kawasan serta Peraturan Kementerian Kebudayaan yang mencantumkan kata Kejaksan pada nama stasiun.
Ia menekankan rekomendasi tersebut bisa menjadi dasar bagi Pemkot Cirebon maupun PT KAI, dalam mengajukan penyesuaian nama secara resmi.
“Dari dua aturan itu disimpulkan, rapat merekomendasikan penamaan yang lebih tegas, yakni Stasiun Kereta Api Cirebon Kejaksan,” katanya.
Sementara itu CEO Trusmi Group Ibnu Riyanto menuturkan rencana kerja sama terkait naming rights, sebenarnya bertujuan untuk promosi batik dengan menyematkan merek BT Batik Trusmi di Stasiun Cirebon.
Namun, ia menyayangkan karena ide tersebut menuai keberatan karena dinilai dapat mengaburkan identitas historis stasiun.
“Kami berusaha keras di situ dan biayanya juga tidak murah tentunya, tapi kita memberanikan diri agar industri batik di Cirebon itu bisa meningkat,” ucap dia.
Baca juga: KAI merampungkan evakuasi KA Argo Bromo Anggrek anjlok di Subang
Baca juga: KAI merampungkan evakuasi KA Argo Bromo Anggrek anjlok di Subang
Baca juga: KAI Cirebon layani 2,02 juta pelanggan selama semester I 2025
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.