Sidang putusan P Diddy akan dibacakan pada 3 Oktober

2 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Sidang putusan terkait dua dakwaan terkait mengangkut orang untuk tujuan prostitusi pada musisi rap ternama Amerika Serikat Sean "Diddy" Combs atau P Diddy akan dibacakan pada pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Diddy menghadapi dua dakwaan yang melibatkan korban, yaitu Cassandra "Cassie" Ventura (mantan pacar) dan seorang individu lain yang disamarkan sebagai "Jane Doe" atau korban kedua.

Dilansir dari People, Kamis, sidang putusan tersebut terkait putusan bersalah terdakwa oleh hakim atas pelanggaran Undang-undang yang melarang pengangkutan individu antarnegara bagian untuk kegiatan prostitusi (Mann Act).

Dalam persidangan tersebut, Diddy lolos dari dakwaan dengan hukuman lebih berat, yaitu perdagangan seks dan konspirasi pemerasan, yang bisa membuatnya dipenjara seumur hidup jika dinyatakan bersalah.

Tapi jaksa penuntut meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara minimal 11 tahun dan tiga bulan kepada terdakwa, merujuk hasil persidangan yang menyatakan Combs bersalah oleh juri atas dakwaan mengangkut orang untuk tujuan prostitusi pada Juli lalu.

Baca juga: Pembebasan Diddy ditolak hingga vonis Oktober mendatang

Sedangkan tim pengacara Diddy meminta keringanan hukuman, menjadi maksimal 14 bulan penjara, dengan mempertimbangkan waktu yang telah dijalani Diddy di penjara.

Mantan jaksa federal, Neama Rahmani, memperkirakan Hakim Arun Subramanian kemungkinan akan menjatuhkan hukuman antara empat hingga lima tahun penjara.

Rahmani menilai tuntutan jaksa selama 11 tahun terlalu berlebihan, terutama karena Diddy tidak terbukti bersalah atas tuduhan yang lebih serius.

Dilansir dari Deadline, Subramanian telah mengeluarkan perintah pada September lalu yang mengizinkan Combs untuk tidak berpakaian tahanan saat menghadiri sidang putusan.

Sebagai gantinya, Diddy diizinkan untuk mengenakan satu kemeja berkancing, sepasang celana, satu sweter, dan sepasang sepatu tanpa tali.

Baca juga: Simak kembali warta soal vonis P Diddy, produksi mobil Xpeng

Baca juga: P Diddy dinyatakan bersalah kasus prostitusi dan lolos 2 dakwaan berat

Penerjemah: Abdu Faisal
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |