Tiga terduga pelaku perundungan di Tambora jalani rehabilitasi

6 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Tiga anak perempuan di bawah umur yang diduga melakukan perundungan (bullying) terhadap korban di wilayah Tambora, Jakarta Barat menjalani rehabilitasi sosial di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Handayani, Cipayung, Jakarta Timur.

Kasubsi Registrasi Bimbingan Klien Anak Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Barat, Ludiana Murtianti Putri di Jakarta, Selasa, mengatakan, ketiga anak perempuan itu akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.

"Mereka juga akan menjalani pembimbingan selama enam bulan di Bapas," ujarnya.

Baca juga: Keluarga korban perundungan di Tambora tolak diversi tahap penyidikan

Ketiga anak itu akan menjalani program rehabilitasi yang meliputi, bimbingan sosial, keagamaan, dan bimbingan mental fisik serta emosional. Selain itu, ada layanan kesehatan, konseling, terapi dan sebagainya.

Ludiana mengaku pihaknya juga telah melakukan pendampingan awal dan membuat laporan penelitian kemasyarakatan untuk ketiga anak tersebut guna mengidentifikasi masalah yang dihadapi para terduga pelaku perundungan, baik yang terkait kasus hukum maupun faktor-faktor lain yang mempengaruhinya.

Dalam pembuatan laporan penelitian kemasyarakatan, Bapas Jakbar juga melibatkan unsur-unsur lainnya, termasuk Dinas Sosial Jakarta.

"Setelah itu dibuatkan rekomendasi. Salah satu hasil rekomendasinya, ketiga pelaku bullying ini masih di bawah umur, satu anak berusia 13 tahun dan masih sekolah, sementara dua anak tidak bersekolah itu berusia 14 tahun," ujarnya.

Baca juga: PPAPP dampingi anak korban perundungan di Tambora

Dalam kasus perundungan anak di bawah umur, Bapas Jakarta Barat juga melakukan pendampingan upaya diversi antara korban dan para pelaku. Namun, upaya diversi yang dilakukan pada tahap penyidikan aparat kepolisian, ditolak keluarga korban.

"Ada upaya diversi, namun keluarga korban menolak dan keukeuh agar ada efek jera buat pelaku bullying," kata Ludiana.

Terkait tuntutan ganti rugi, Ludiana menambahkan bahwa tidak ada tuntutan ganti rugi dari keluarga korban.

"Hanya saja, sebelum kasus ini diproses di kepolisian, sempat dilakukan mediasi antara keluarga korban dan pelaku. Keluarga pelaku telah menanggung biaya pengobatan korban saat dirawat di rumah sakit," ucapnya.

Baca juga: Polrestro Jakbar dampingi korban perundungan di Tambora

Sebelumnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) DKI Jakarta mendampingi anak perempuan korban perundungan di wilayah Tambora, Jakarta Barat.

Advokat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas PPPA Jakarta Novia Hendriyati menyebut pendampingan yang dilakukan berupa asesmen psikologis dan asesmen hukum terhadap korban.

"Sudah kita lakukan asesmen psikologis terhadap anak. Kemudian sudah dikasih konsultasi hukum dalam kaitannya dengan penerapan sistem peradilan pidana anak," kata Novi kepada ANTARA di Jakarta pada Senin (21/4).

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |