Terpidana mati Mary Jane dipindah ke Lapas Pondok Bambu 

1 month ago 13
pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane. Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya tela

Yogyakarta (ANTARA) - Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul ke Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur pada Minggu (15/12) malam.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY Herwatan di Yogyakarta, Senin, menjelaskan Mary Jane dijemput oleh tim dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menuju Jakarta sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tadi malam dibawa menuju Jakarta dan pagi ini Mary Jane diserahkan kepada Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur," ujar dia.

Menurut Herwatan, proses pemindahan Mary dari Lapas Perempuan Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul sepenuhnya dilakukan oleh tim dari Ditjenpas Kemenkumham RI.

"Yang jelas kami ikut mengawasi, mengawasi sampai di tempat tujuannya. (Mary Jane) tiba di Lapas Pondok Bambu sekitar pukul 07.30 WIB," kata dia.

Setelah dipindah di Lapas Pondok Bambu Kelas I Jakarta Timur, menurut Herwatan sepenuhnya menjadi kewenangan Kemenkumham RI termasuk rencana pemulangan Mary ke Filipina.

Kendati demikian, status hukum Mary Jane sebagai terpidana mati kasus narkotika dipastikan Herwatan hingga kini tidak berubah.

"Tadi malam sampai dengan hari ini, statusnya masih status (terpidana) mati," ujar dia.

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada tahun 2010 karena kasus penyelundupan narkotika.

Pemindahan Mary Jane dilakukan atas permintaan pemerintah Filipina. Pemerintah Indonesia menerima permohonan pemindahan Mary Jane dari Menteri Kehakiman Filipina Jesus Crispin Remulla pada beberapa waktu yang lalu.

Menurut Yusril, pemindahan Mary Jane dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya Pemerintah Filipina harus mengakui putusan pengadilan Indonesia yang menghukum mati Mary Jane.

Filipina juga berkewajiban untuk melaksanakan sisa hukuman Mary Jane jika nantinya telah dipindahkan.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |