TNI AL gagalkan penyelundupan 46 ton Bawang Bombay

3 hours ago 1

Pontianak (ANTARA) - Tim F1QR Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XII bersama BAIS TNI menggagalkan upaya penyelundupan bawang bombay ilegal di Pelabuhan Dwikora Pontianak, dalam operasi terhadap tiga truk Fuso bermuatan total 46 ton bawang bombay yang diduga berasal dari New Zealand.

"Penangkapan pertama terjadi pada 6 Februari 2025 sekitar pukul 20.00 WIB dimana Tim F1QR Lantamal XII menemukan satu unit truk Fuso bernomor polisi H 9921 ME bermuatan 25 ton bawang bombay ilegal yang disamarkan dengan satu ton barang rongsok. Truk tersebut telah masuk ke dalam kapal Dharma Kartika VII dengan rute Pontianak-Semarang. Sopir truk, Suyatno (62), warga Semarang, dapat diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Wadan Lantamal 12 Pontianak, Kolonel Marinir Qomarudin di Pontianak, Sabtu.

Dia mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap Suyatno mengungkapkan adanya truk lain yang belum masuk kapal. Pada pukul 23.00 WIB, Tim F1QR menemukan truk Fuso H 9134 QA bermuatan 8,6 ton bawang bombay dan satu unit mobil Land Rover beserta suku cadang mobil di daerah PAL V Pontianak. Sopir truk melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian.

Baca juga: TNI AL bongkar pagar laut sepanjang 22,5 km

Pengembangan lebih lanjut bersama BAIS TNI dan Bea Cukai pada 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan satu unit truk fuso ketiga bernomor polisi KH 1894 TM. Truk ini membawa 13,4 ton bawang bombay, satu unit motor Vario, serta tiga ball barang bekas. Sopir truk ini juga tidak ditemukan di lokasi.

"Dari ketiga penangkapan tersebut, total bawang bombay yang diamankan mencapai 46 ton. Dengan estimasi harga Rp30.000 per kilogram, total nilai muatan bawang bombay ilegal ini mencapai Rp1,38 miliar," tuturnya.

Tersangka Suyatno diduga melanggar Pasal 102 huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Pasal 86 UU RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lantamal XII telah berkoordinasi dengan Bea Cukai dan Karantina Pelabuhan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti dan tersangka telah diserahkan kepada pihak berwenang.

"Keberhasilan ini diharapkan dapat melindungi petani bawang bombay lokal dari kerugian akibat masuknya produk impor ilegal. Dengan demikian, harga panen petani lokal akan lebih stabil dan meningkatkan perekonomian mereka," kata Qomarudin.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |