- Rabu, 31 Desember 2025 16:24 WIB
Terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan hukuman kepada 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucy Namo dengan 9 tahun penjara bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas Militer TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/Mega Tokan/YU
Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto (tengah) membacakan putusan kepada terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan hukuman kepada 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucy Namo dengan 9 tahun penjara bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas Militer TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/Mega Tokan/YU
Ibu Prada Lucky Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti sidang putusan kasus kematian putranya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025). Majelis Hakim Pengadilan Militer III-15 Kupang menjatuhkan hukuman kepada 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucy Namo dengan 9 tahun penjara bagi Perwira dan 6 tahun penjara bagi Bintara dan Tamtama disertai pidana tambahan berupa dipecat dari dinas Militer TNI Angkatan Darat. ANTARA FOTO/Mega Tokan/YU
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































