Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 pil yang terjadi di kawasan Cililitan, Jakarta Timur.
"Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba pada Selasa (3/3), sekitar pukul 13.00 WIB di depan Mall PGC, Jalan Mayjen Sutoyo, Kramat Jati, Jakarta Timur," kata Kanit Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Ari Purwanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Ari menjelaskan dari pengungkapan kasus tersebut ditangkap seorang pria dengan inisial RF (24) bersama ribuan pil ekstasi tersebut.
Ia menambahkan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
"Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pemetaan area hingga mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri target berada di pinggir jalan depan pusat perbelanjaan tersebut," kata Ari.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan plastik besar berisi narkotika jenis Ekstasi dengan total 2.000 butir.
"Selain itu, satu unit telepon genggam turut diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka RF yang diketahui berstatus pelajar mengakui barang haram tersebut berada dalam penguasaannya.
Selanjutnya petugas juga melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di wilayah Depok, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Ari juga mengimbau kepada warga masyarakat untuk mencegah dini, mengantisipasi, jaga lingkungan masing-masing agar mencegah peredaran narkoba demi selamatkan generasi muda.
"Saat ini tersangka dan barang bukti telah di bawa ke mako Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Ini kronologi kecelakaan yang tewaskan satu orang di Jakpus
Baca juga: Polda selidiki surat minta THR mengatasnamakan Polres Tanjung Priok
Baca juga: Samsat Keliling Jadetabek ada di sini
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































