Terapkan RP3, perusahaan sebut selaras dengan nilai inti perusahaan

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Vice President PT Evoluzione Tyres Sigit Wibisono mengatakan bahwa penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di tempat kerja selaras dengan nilai inti perusahaannya, serta prinsip keadilan dan kepatuhan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang kesetaraan.

"RP3 dirancang selaras dengan nilai inti perusahaan teamwork, integrity, responsibility, dan excellence, serta prinsip keadilan dan kepatuhan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah tentang kesetaraan gender," kata Sigit Wibisono di Jakarta, Kamis.

Sigit juga menilai RP3 memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja perempuan, terutama karena lokasi perusahaan berada di luar kawasan industri dan banyak perempuan rentan mengalami diskriminasi maupun kekerasan.

"Melalui RP3, perusahaan menyediakan ruang pengaduan yang aman dan rahasia, fasilitas pendukung seperti pemindahan otomatis pekerja hamil ke posisi non-shift, sistem antar-jemput 24 jam, edukasi rutin bagi pekerja laki-laki, serta berbagai program promotif, preventif, dan responsif," kata Sigit Wibisono.

Baca juga: Banyak kekerasan di tempat kerja, KPPPA sebut penyediaan RP3 penting

Menurut dia, penyediaan layanan RP3 merupakan investasi jangka panjang perusahaan.

"Implementasi RP3 terbukti meningkatkan kepuasan karyawan, menurunkan turnover, dan memperkuat keberlanjutan perusahaan, menjadikannya model praktik baik bagi industri lain," kata Sigit Wibisono.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, PT Evoluzione Tyres di Subang, Jawa Barat, merupakan satu dari sedikitnya 44 perusahaan di Indonesia yang telah menyediakan layanan RP3 di tempat kerja.

"Ada 44 (perusahaan), di antaranya ada di Pasuruan, Subang, Cilegon, Kepulauan Riau, Palembang, dan Tangerang Selatan," kata Asisten Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Pekerja dan TPPO KemenPPPA Prijadi Santoso.

Baca juga: KemenPPPA sebut penyediaan RP3 tingkatkan produktivitas kerja

Pembentukan RP3 di tempat kerja ini adalah implementasi dari Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja sebagai bentuk pemenuhan hak pekerja perempuan dalam rangka memberikan perlindungan dan meningkatkan produktivitas kerja.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |