Telkomsel siap patuhi aturan penggunaan kartu SIM berdasarkan NIK

2 months ago 24

Jakarta (ANTARA) - Telkomsel menyatakan siap mematuhi kebijakan pemerintah yang mengatur penggunaan kartu SIM, mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan (NIK).

Vice President Corporate Communications & CSR Telkomsel Saki H. Bramono mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan ketentuan tersebut dari pemerintah.

"Telkomsel selalu patuh terhadap aturan NIK dan semua ini untuk bagaimana kita bisa memberikan layanan kepada pelanggan. Kita mengikuti semua peraturan-peraturan yang ada, yang sudah dibuat oleh Kemkomdigi," kata Saki di Jakarta Selatan, Selasa.

Telkomsel aktif mengawasi mitra distributor dan reseller agar tidak melakukan penjualan dan pengaktifan kartu SIM di luar ketentuan yang berlaku. Saki menyebut pihaknya memberikan pedoman dan arahan kepada seluruh mitra bisnis mengenai aturan aktivasi yang sesuai dengan aturan pemerintah.

"Kita tidak pernah meminta siapa pun atau bagaimana pun untuk bisa mengaktifkan nomor-nomor di luar ketentuan yang berlaku. Jadi semua kita selalu membuat panduannya," ujar Saki.

Baca juga: Telkomsel siap dukung upaya pemerintah tekan panggilan spam

Telkomsel juga memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada distributor atau reseller yang terbukti melanggar ketentuan. Sanksi yang diberlakukan mengacu pada perjanjian kerja sama (PKS) yang telah disepakati bersama.

"Ada yang namanya performansi, ada yang namanya surat peringatan. Apabila mereka tidak patuh terhadap aturan yang dibuat oleh Telkomsel, mereka akan mendapatkan surat peringatan," ucap Saki.

Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa pengaturan penggunaan kartu SIM, yang mencakup pembatasan pemakaian maksimal tiga nomor per operator untuk setiap nomor induk kependudukan, merupakan salah satu upaya untuk menekan panggilan spam.

"Makanya kemarin kan kita mau mengatur SIM card ya, jadi mohon dukungan, jadi ketika kita mengatur itu bukan ingin menyulitkan masyarakat, di antaranya kita meminta kepada operator untuk menegakkan bahwa per-NIK itu maksimal tiga, itu harus dilakukan pemutakhiran data oleh operator," katanya.

Meutya mengatakan bahwa pemerintah sudah meminta operator seluler untuk memutakhirkan data pengguna layanannya guna mengecek kepatuhan mereka terhadap aturan tersebut.

Selain mengatur penggunaan kartu SIM, Kementerian Komunikasi dan Digital mendorong pemilik ponsel untuk beralih ke eSIM, yang dinilai lebih aman karena melibatkan verifikasi biometrik untuk memastikan kesesuaian data dengan nomor induk kependudukan pemilik perangkat.

Baca juga: Kemkomdigi sebut teknologi eSIM cegah penggunaan identitas palsu

Baca juga: Menkomdigi: Pengaturan penggunaan kartu SIM upaya tekan panggilan spam

Baca juga: Cara migrasi kartu SIM fisik ke eSIM untuk operator Telkomsel

Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |