Jakarta (ANTARA) - PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau Taspen (Persero) menyatakan komitmen untuk kooperatif dan mendukung KPK melakukan penyidikan kasus korporasi dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).
“Taspen berkomitmen untuk bersikap kooperatif dan terbuka dalam mendukung proses hukum yang berlangsung di KPK sebagai bagian dari komitmen terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Sekretaris Perusahaan Taspen Henra dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Henra menyampaikan pernyataan tersebut setelah Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto, dan Direktur Keuangan Taspen Elmamber Petamu Sinaga dipanggil KPK untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni pada Rabu (17/9).
Sementara itu, Henra mengatakan Taspen di masa kepemimpinan saat ini terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) secara konsisten dalam berinvestasi dan beroperasi berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran.
“Seperti yang ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), komitmen ini sejalan dengan visi Taspen untuk menjadi perusahaan asuransi sosial dan dana pensiun yang unggul, terpercaya, dan berkelanjutan, guna memberikan pelayanan terbaik bagi peserta serta meningkatkan kinerja perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi seluruh peserta dengan tetap memperhatikan prinsip 5T Taspen yang terdiri atas tepat administrasi, tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat tempat.
Sebelumnya, KPK pada 8 Maret 2024, mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif dengan penempatan dana sebesar Rp1 triliun.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih dan Dirut PT IIM tahun 2016-2024 Ekiawan Heri Primaryanto.
Pada 20 Juni 2025, KPK menetapkan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam perkara yang merupakan pengembangan dari kasus investasi fiktif.
Penetapan dan penyidikan baru tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi atau PT IIM.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.