Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) bidang Media dan Hubungan Masyarakat, Husain Abdullah mengatakan penindakan peredaran narkoba di kawasan Sulawesi Selatan harus ditingkatkan karena wilayah tersebut dianggap rawan dengan aktivitas penyebaran narkoba.
"Kita harus buktikan bahwa negara hadir, bahwa pemerintah serius, dan bahwa rakyat berhak atas lingkungan yang bersih dari narkoba." Kata Husein saat menghadiri Rapat Koordinasi Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba di Kota Makassar sebagaimana keterangannya di Jakarta, Jumat.
Menurut Husein, posisi strategis provinsi ini menyebabkan meningkatnya kerawanan peredaran narkoba, khususnya di pelabuhan, bandara, serta jalur-jalur penyelundupan non resmi.
Bahkan, Sulawesi Selatan tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan narkoba tertinggi ke-9 di Indonesia.
Baca juga: Kemenko Polkam fokus solusi saat peninjauan SR di Sulsel
Dalam forum tersebut, perwakilan dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan menjelaskan Hingga saat ini, terdapat 563 kasus kecanduan narkoba yang telah ditangani, dengan jumlah terbanyak berasal dari Kota Makassar, yakni 155 kasus.
Selain itu, pihak pemprov telah memiliki regulasi berupa Peraturan Gubernur No. 5 Tahun 2024 tentang fasilitasi pelaksanaan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dan sedang menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) P4GN 2025.
Karennya, Husein berharap seluruh instansi dapat berkolaborasi untuk menekan aktivitas peredaran narkoba mulai dari Polri, BNN, Bea Cukai hingga jajaran pemerintah Provinsi.
Dia juga berharap seluruh pihak memiliki komitmen kuat untuk memberantas narkoba dari mulai pengedar hingga pengendali peredaran yang umumnya justru berada di balik lembaga permasyarakatan (lapas).
"Kolaborasi antar instansi dan dukungan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," jelas Husein.
Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.