Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa satu dari enam perempuan Indonesia pernah mengalami kekerasan fisik dan atau seksual oleh selain pasangan.
"Angka ini bahkan lebih tinggi dibandingkan kekerasan fisik dan atau seksual yang dilakukan oleh pasangan. Temuan ini menunjukkan bahwa kekerasan dapat terjadi dalam berbagai interaksi sosial perempuan, tidak terbatas pada relasi intim. Kekerasan dapat muncul di ruang publik, ruang privat, maupun ruang digital," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Desy Andriani.
Hal itu dikatakannya pada peluncuran hasil analisis mendalam Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) 2024 di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan hasil SPHPN 2024, pelaku tersebut bisa orang dekat maupun orang yang tidak dikenal.
Baca juga: Hasil SPHPN 2024, satu dari 10 perempuan alami kekerasan oleh pasangan
Temuan lainnya, prevalensi kekerasan fisik dan atau seksual oleh selain pasangan di perkotaan tercatat lebih tinggi dibandingkan di desa.
"Sehingga perempuan yang tinggal di wilayah kota menghadapi kerentanan yang lebih besar. Perbedaan ini dapat dipengaruhi oleh dinamika perkotaan yang lebih kompleks. Seperti mobilitas penduduk yang tinggi, intensitas interaksi sosial yang lebih besar, serta keragaman aktivitas di ruang publik yang meningkatkan potensi terjadinya kekerasan," katanya.
KemenPPPA pun mengajak semua pihak untuk bekerja sama menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan.
"Karena itu diperlukan upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan di semua konteks," kata Desy Andriani.
Analisis mendalam SPHPN 2024 telah mendapat masukan komprehensif dari Kementerian/Lembaga, LSM, tokoh masyarakat, dan lembaga internasional antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bappenas, BPS, Kementerian Kesehatan, Komnas Perempuan, Pusat Kajian Gender UI, Komisi Nasional Stabilitas, PBNU, UNFPA, UN Women, dan WHO.
Baca juga: SPHPN 2024, 26,9 persen perempuan alami kekerasan karena keuangan
Baca juga: Puskapol UI: Revisi UU Pemilu harus lindungi perempuan dari kekerasan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































