Jakarta (ANTARA) - Indonesia berada dalam posisi unik di peta migrasi global. Meski bukan negara penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 maupun Protokol 1967, Indonesia secara faktual menjadi tuan rumah bagi belasan ribu pengungsi transit yang masa tinggalnya sering kali melampaui satu dekade.
Realitas "transit yang memanjang" ini memunculkan pertanyaan krusial di sektor kesehatan: Bagaimana negara harus menjamin akses kesehatan bagi populasi non-warga negara ini tanpa mengorbankan ketahanan sistem kesehatan nasionalnya sendiri?
Di tengah dorongan global untuk mewujudkan Cakupan Kesehatan Semesta (Universal Health Coverage/UHC), sering kali muncul narasi penyederhanaan bahwa solusi terbaik adalah meleburkan populasi pengungsi ke dalam sistem asuransi sosial nasional, dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sekilas, ide integrasi ini tampak sebagai jalan pintas kemanusiaan yang efisien. Namun, jika dibedah menggunakan pendekatan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), integrasi struktural populasi pengungsi ke dalam skema jaminan sosial nasional bukanlah solusi yang tepat, baik secara operasional, fiskal, maupun legal.
Risiko Aktuaria
Alasan paling mendasar mengapa integrasi ini bermasalah terletak pada struktur pembiayaan. Dari perspektif aktuaria, pencampuran dua populasi dengan profil risiko yang bertolak belakang dalam satu wadah pembiayaan (single pool) adalah resep instabilitas.
Peserta JKN umumnya memiliki profil risiko penyakit degeneratif dan katastropik (jantung, ginjal, kanker, strok) yang sejalan dengan penuaan demografi penduduk Indonesia. Sementara itu, populasi pengungsi membawa profil risiko yang unik, didominasi oleh penyakit menular akibat kondisi lingkungan transit serta gangguan psikososial pasca-konflik.
Memasukkan profil risiko pengungsi ke dalam kalkulasi aktuaria Dana Jaminan Sosial (DJS) berpotensi mendistorsi perhitungan iuran (premi) yang selama ini disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat Indonesia. Tanpa adanya subsidi silang dari pembayar pajak global atau lembaga supranasional, beban biaya kesehatan pengungsi pada akhirnya akan menggerus dana amanat yang dikumpulkan dari keringat pekerja Indonesia.
Oleh karena itu, dinding api (firewall) antara dana publik nasional dan dana bantuan kemanusiaan internasional harus tetap ditegakkan demi menjaga keberlanjutan sistem kesehatan kita.
Baca juga: Pengungsi asing di Kalideres sulit terapkan protokol kesehatan
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































