Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap komplotan pencuri rumah kosong di Jalan M Yamin, Menteng, Jakarta Pusat, dengan barang bukti yang disita berupa perabotan rumah tangga.
"Enam pelaku diamankan, salah satunya merupakan mantan pegawai korban. Mereka memanfaatkan kondisi rumah yang jarang didatangi pemiliknya," kata Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, aksi pencurian yang diotaki oleh mantan pegawainya berlangsung dari November 2025 hingga Januari 2026.
Braiel mengatakan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan itu terungkap setelah pemilik rumah menerima laporan dari asisten rumah tangga yang diminta mengecek kondisi rumah. Saat dicek, rumah dalam keadaan kosong dan sejumlah barang serta perabot sudah tidak ada.
"Setelah menerima informasi dari asisten rumah tangganya korban menghubungi Z alias I selaku mantan penjaga rumah yang sudah diberhentikan, namun tidak bisa dihubungi dan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.
Baca juga: Dua spesialis pencurian di rumah kosong ternyata residivis
Kemudian, korban langsung melapor ke Polsek Metro Menteng. Atas laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka Z alias I di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengakui telah mengambil dan menjual barang-barang milik pemilik rumah tanpa izin. Pelaku Z berperan sebagai penjaga rumah dan melakukan pencurian dengan mengajak tersangka lain, yakni M alias B.
Barang-barang yang diambil antara lain meja makan, kursi, sofa, lampu gantung kristal, piano, AC, mesin cuci, kulkas, hingga pakaian dan peralatan rumah tangga. Barang-barang tersebut kemudian dijual secara bertahap ke sejumlah penadah.
Polisi menetapkan total enam tersangka dalam kasus ini, yakni Z alias I dan M alias B sebagai pelaku utama, serta M alias T, S, B, dan J sebagai penadah. Penjualan barang hasil curian dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk lapak barang bekas di Menteng, belakang kantor KPK, hingga kawasan Rawamangun, Jakarta Timur.
"Total hasil penjualan barang curian mencapai sekitar Rp50 juta, sementara kerugian korban ditaksir mencapai Rp600 juta," kata dia.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polisi tangkap sindikat spesialis perampokan rumah kosong di Jakarta
Baca juga: Sindikat pencurian rumah kosong lintas provinsi diringkus Kepolisian
Selain itu, para penadah dikenakan Pasal 591 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Saat ini, Polsek Metro Menteng masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































