Hashim: Pemerintah buka ruang keberatan pencabutan izin 28 perusahaan

1 hour ago 1
Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah membuka ruang keberatan bagi 28 perusahaan yang izinnya dicabut terkait pelanggaran lingkungan, dengan menekankan kehati-hatian agar penegakan hukum tidak menimbulkan ketidakadilan.

Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintah tetap berkomitmen pada penegakan hukum lingkungan, namun memberi kesempatan bagi perusahaan yang merasa dirugikan untuk menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.

“Presiden sudah katakan berkali-kali, termasuk ke saya, dia tidak mau ada miscarriage of justice,” kata Hashim dalam ESG Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, pemerintah membedakan antara kegiatan yang benar-benar ilegal dan kegiatan yang memiliki izin, sehingga penanganan tidak dapat disamakan meskipun sama-sama menimbulkan dampak lingkungan.

Baca juga: LSM dorong penegakan hukum atas pencabutan izin perusahaan di Aceh

Hashim menyampaikan, perusahaan yang merasa dirugikan dapat menyampaikan keberatan melalui pemerintah, asosiasi usaha, atau mekanisme yang disiapkan negara untuk menilai kembali kasus secara objektif.

“Kalau memang ada kesalahan prosedur atau fakta di lapangan, itu bisa diperbaiki,” ujar dia.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melemahkan penegakan hukum lingkungan, melainkan memastikan setiap keputusan diambil berdasarkan data dan proses yang akurat.

Hashim mengatakan, terdapat empat perusahaan yang pemiliknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah karena menilai perusahaan mereka sama sekali tidak terkait dengan pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin.

Baca juga: Satgas PKH siap hadapi potensi gugatan dari perusahaan izinnya dicabut

"Ada empat perusahaan pemiliknya sampaikan ke pemerintah itu minta ditinjau kembali," ungkap dia.

Pemerintah, lanjut Hashim, tetap memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan publik dalam setiap langkah penindakan terhadap pelanggaran.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses evaluasi agar keputusan akhir dapat diterima semua pihak.

“Kita harus memastikan semua proses ini transparan dan akuntabel,” tuturnya.

Baca juga: Satgas PKH pastikan penertiban tak terbatas pada 28 perusahaan

Hashim menyebut, penanganan kasus lingkungan harus dilihat secara menyeluruh, termasuk dampak sosial, ekonomi, dan keberlanjutan ekosistem.

Menurut dia, pendekatan tersebut sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat tata kelola lingkungan dan prinsip keberlanjutan.

Sebelumnya, pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam kegiatan usaha berbasis sumber daya alam di kawasan hutan nasional pada 20 Januari 2026.

Pencabutan izin tersebut merupakan hasil audit Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, dengan temuan pelanggaran mencakup 22 perusahaan pemanfaatan hutan serta enam perusahaan di sektor tambang dan perkebunan.

Baca juga: Satgas PKH inventarisasi bentuk perbuatan hukum 28 perusahaan

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |