Jakart (ANTARA) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) impor tekstil dan produk tekstil (TPT) telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Penegasan itu disampaikan Kemenperin merespons pemberitaan terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai indikasi aliran dana mencurigakan senilai Rp12,49 triliun di sektor perdagangan tekstil.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif dikonfirmasi di Jakarta, Selasa memastikan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan proses penerbitan Pertek impor TPT.
Pihaknya juga menegaskan secara institusional tidak menoleransi praktik impor ilegal, manipulasi fasilitas ekspor, maupun penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan industri nasional dan perekonomian negara.
Baca juga: Soal BUMN tekstil, Menperin: Upaya pengembangan industri hulu-hilir
Apabila terdapat informasi, data, atau bukti yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam proses penerbitan Pertek, masyarakat diminta melaporkannya melalui Unit Pelayanan Publik (UPP) atau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenperin.
Menurut dia, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita secara konsisten menekankan pentingnya penguatan integritas internal, pembersihan sistem, serta perbaikan tata kelola guna mencegah praktik curang berulang di sektor industri.
Selain itu, Kemenperin secara rutin melakukan komunikasi dengan pelaku usaha dan asosiasi industri TPT melalui berbagai forum resmi, dialog kebijakan, serta pembahasan teknis.
Langkah ini dilakukan untuk mendorong transparansi, kepatuhan terhadap regulasi, dan perbaikan sistem tata kelola impor agar kebijakan yang diterapkan benar-benar mendukung industri TPT yang sehat, berdaya saing, serta berorientasi pada produksi dan ekspor.
Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































