Soal penyegelan, Karding: siapapun yang rugikan PMI harus dipenjara

2 months ago 8

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding saat menyegel kantor perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) PT Putri Samawa Mandiri menegaskan siapapun yang merugikan pekerja migran harus dipenjara.

"Jangan main-main ya! Tidak ada urusan, semuanya harus dipenjara. Siapa pun yang melanggar, yang merugikan pekerja migran harus dipenjara. Tidak ada ampun," kata Karding kepada pengurus perusahaan tersebut, dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya Karding telah menyegel kantor perusahaan PT Putri Samawa Mandiri yang terbukti tidak memenuhi hak 326 calon dan pekerja migran Indonesia, dengan nilai total tuntutan mencapai Rp6,3 miliar.

Penyegelan dilakukan saat Karding datang langsung ke lokasi kantor perusahaan yang berada di Bekasi, Jawa Barat.

Karding meminta pengurus perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan.

Ia juga menegur keras jajaran pengurus PT Putri Samawa Mandiri karena dianggap lalai dalam mengawasi operasional perusahaan dan memilih tenaga kerja yang tidak kompeten.

"Sampeyan ini yang punya perusahaan tapi tidak mengawasi. Kamu punya saham, tidak diawasi, milih orang tidak jelas. Kok tidak kasihan sama pekerja migran," katanya.

Menurut Karding, para pekerja migran Indonesia yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang sedang berjuang memperbaiki nasib demi keluarga mereka.

"Mereka itu cari uang susah, sudah utang, kamu tidak bayar lagi," katanya.

Disebutkan bahwa selama masa sanksi administratif berlangsung, PT Putri Samawa Mandiri dilarang melakukan proses seleksi maupun pengurusan dokumen penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.

Baca juga: KP2MI segel PT Putri Samawa Mandiri karena tak berangkatkan 326 CPMI

Baca juga: Terima audiensi UPI, Menteri Karding bahas kelas migran dan pelatihan

Baca juga: KP2MI bahas KUR dan relaksasi bea masuk barang khusus pekerja migran

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |