Jakarta (ANTARA) - Penerimaan peserta didik baru melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 telah diresmikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses seleksi juga memiliki empat jalur penerimaan, yaitu Jalur Zonasi, Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.
Akan tetapi keempat jalur tersebut tidak diterapkan bagi penerima siswa baru jenjang pendidikan SMK.
"Jalur penerimaan murid baru dikecualikan untuk SMK. Adapun seleksinya mempertimbangkan rapor atau prestasi atau hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian dan prioritas yang menyesuaikan dengan daya tampung sekolah,” ujar Mendikdasmen Mu'ti di Jakarta pada Selasa, dilaporkan Antara.
Setiap keempat jalur ini memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi oleh calon murid agar bisa lolos seleksi penerimaan ini.
Selain itu, besaran kuota penerimaan untuk masing-masing jalur telah ditetapkan, hal ini untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi semua kalangan.
Baca juga: Kemendagri dukung Kemendikasmen laksanakan SPMB berkeadilan akuntabel
Persyaratan khusus jalur penerimaan SPMB 2025
1. Jalur Prestasi
Syarat untuk calon murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi mesti memiliki pencapaian yang diresmikan oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian.
Dalam hal itu, prestasi yang diakui terbagi menjadi dua kategori, yaitu akademik dan non-akademik.
Untuk prestasi akademik mencakup nilai rapor lima semester terakhir serta pencapaian di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya.
Sementara itu, prestasi non-akademik meliputi pengalaman sebagai ketua organisasi siswa atau kepanduan, serta penghargaan di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang lainnya.
Para calon siswa perlu melampirkan bukti prestasi yang berlaku dalam waktu maksimal tiga tahun sebelum pendaftaran.
Bukti prestasi meliputi rapor beserta surat keterangan peringkat dari sekolah asal, sertifikat atau piagam penghargaan, dokumen kepengurusan organisasi, serta dokumen lain yang terkait.
Baca juga: Kemendikdasmen umumkan Sistem Penerimaan Murid Baru
2. Jalur Afirmasi
Untuk pendaftaran Jalur Afirmasi diperuntukkan calon siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan wajib memiliki kartu peserta program bantuan pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Kartu ini harus terdaftar dalam data terpadu pemerintah dan tidak bisa digantikan dengan kartu jaminan kesehatan nasional atau surat keterangan tidak mampu.
Sementara itu, bagi calon murid penyandang disabilitas, syarat yang harus dipenuhi yakni memiliki kartu penyandang disabilitas yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang sosial atau surat keterangan dari dokter/dokter spesialis.
3. Jalur Mutasi
Persyaratan bagii calon murid yang pindah domisili karena tugas orang tua atau wali dan mendaftar melalui Jalur Mutasi, wajib melampirkan surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja. Selain itu, calon murid memiliki surat keterangan pindah domisili dari pejabat berwenang.
Sedangkan, bagi calon murid yang merupakan anak guru, dokumen yang harus disiapkan adalah surat penugasan orang tua sebagai guru dan Kartu Keluarga (KK).
Surat penugasan dari instansi atau perusahaan tempat orang tua atau wali bekerja mesti memiliki masa berlaku yang diterbitkan paling lama satu tahun sebelum pendaftaran.
Baca juga: Simak persyaratan daftar SPMB 2025 untuk TK, SD, SMP, dan SMA
4. Jalur Domisili
Calon murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan setidaknya satu tahun sebelum pendaftaran.
Nama orang tua atau wali dalam KK harus sesuai dengan dokumen lain seperti rapor, ijazah, akta kelahiran, atau KK sebelumnya.
Jika terdapat perbedaan nama orang tua atau wali, KK terbaru dapat digunakan.
Namun dengan syarat alasan perubahan KK, seperti meninggalnya orang tua, perceraian, atau alasan lain yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebelum KK baru diterbitkan.
Bagi calon murid yang tidak memiliki KK akibat kondisi tertentu, seperti bencana alam atau sosial, dokumen tersebut bisa digantikan dengan melampirkan surat keterangan domisili yang telah dilegalisasi.
Untuk alasan lain terjadi perubahan data, calon murid wajib menyertakan KK lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK sebelumnya hilang.
Baca juga: Kemendikdasmen: Anak usia kurang dari 7 tahun bisa ikut SPMB SD
Kuota penerimaan SPMB 2025
Berikut adalah besaran kuota jalur penerimaan SPMB 2025 untuk jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA
1. SD
- Domisili: minimal 70%
- Afirmasi: minimal 15%
- Prestasi: tidak ada
- Mutasi: minimal 5%
2. SMP
- Domisili: minimal 40%
- Afirmasi: minimal 20%
- Prestasi: minimal 25%
- Mutasi: minimal 5%
3. SMA
- Domisili: minimal 30%
- Afirmasi: minimal 30%
- Prestasi: minimal 30%
- Mutasi: minimal 5%
Baca juga: Mendikdasmen: Kebijakan SPMB tidak berlaku bagi penerimaan murid SMK
Baca juga: Mendikdasmen antisipasi jual beli bangku, sekolah wajib lapor kuota
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025