Hukum sepekan, penanganan korupsi hingga vonis mati kasus ekstasi

13 hours ago 5
"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut.

Jakarta (ANTARA) - Beragam berita hukum telah diwartakan Kantor Berita Antara, berikut kami rangkum berita terpopuler dalam sepekan yang masih layak dibaca kembali sebagai sumber informasi serta referensi untuk mengisi akhir pekan Anda.


KPK segera eksekusi SYL setelah kasasi ditolak MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengeksekusi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak permohonan kasasi terkait hukuman 12 tahun penjara dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada tahun 2020–2023.

"Dengan putusan ini, perkara telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, sehingga yang bersangkutan selanjutnya akan menjalani hukuman badan dan pembayaran uang pengganti sebagai pidana tambahannya sesuai putusan majelis hakim tersebut. Kecuali ada upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali/PK)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Selengkapnya klik di sini.

KPK tetapkan Sekjen DPR Indra Iskandar tersangka korupsi rumah jabatan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (pengguna anggaran) dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Selengkapnya klik di sini.


Gubernur Jabar tak akan halangi penyidikan KPK pada BJB

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyatakan tidak akan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk mengungkap kasus yang tengah terjadi, karena merupakan kewenangan lembaga penegak hukum itu.

"Kalau itu tidak perlu ditanya, itu kan sudah menjadi kewenangannya dari KPK," kata Dedi di Gedung Pakuan Bandung, Rabu.

Dedi mengharapkan proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK, tidak akan mempengaruhi aspek regulasi yang ada di BJB. Bahkan menurutnya walaupun ada pemeriksaan KPK dan mundurnya Dirut BJB Yuddy Renaldi perkembangan sentimen pasar terpantau positif.

Selengkapnya klik di sini.


Menko Kumham Imipas-Dubes bahas rencana pemulangan napi asal Belanda

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra menerima audiensi Duta Besar (Dubes) Belanda untuk Indonesia Marc Gerritsen di Jakarta, Jumat (28/2).

Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu penting, termasuk kerja sama hukum antara kedua negara salah satu isu yang dibahas mengenai pemulangan narapidana (napi) Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia.

"Menurut data terdapat lima narapidana asal Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia. Selain itu terdapat dua deteni warga negara Belanda yang ditahan di Rumah Detensi Imigrasi," ujar Yusril dalam kesempatan tersebut, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Selengkapnya klik di sini.

Kejagung periksa pemengaruh Fitra Eri terkait kasus minyak mentah

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemengaruh otomotif Fitra Eri Purwotomo (FEP) sebagai saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada tahun 2018—2023.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa FEP selaku influencer otomotif," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Selain Fitra, kata dia, penyidik memeriksa tujuh saksi lainnya yang terdiri atas pejabat teknis di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pertamina.

Selengkapnya klik di sini.

Hakim vonis mati pemilik pabrik ekstasi rumahan di Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kosumo dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat sidang pembacaan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik terbukti bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

Selengkapnya klik di sini.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |