Jaksa putuskan tak ajukan banding, Presiden Korea Selatan dibebaskan

12 hours ago 5

Seoul (ANTARA) - Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk-yeol dibebaskan pada Sabtu (8/3) setelah jaksa memutuskan untuk tidak mengajukan banding atas persetujuan pembebasan dari pengadilan.

Dalam sebuah cuplikan video di televisi, Yoon terlihat turun dari sebuah kendaraan berwarna hitam dan berjalan keluar dari Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, sekitar 20 kilometer (km) sebelah selatan Seoul.

Yoon melambaikan tangan dan membungkukkan badan ke arah para pendukungnya yang berdiri di sepanjang jalan.

Setibanya di kediaman presiden di pusat kota Seoul, pemimpin yang dimakzulkan tersebut kembali turun dari kendaraan itu untuk bersalaman dengan para pendukungnya.

Dalam sebuah pernyataan, Yoon menyampaikan apresiasi terhadap penetapan pengadilan, dukungan rakyat di tengah cuaca dingin, dan kepemimpinan Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) yang berkuasa.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyetujui pembebasan presiden yang ditangkap itu pada Jumat (7/3), menerima permintaan Yoon untuk membatalkan penahanannya yang diajukan oleh tim pengacaranya pada 4 Februari.

Yoon ditangkap di kantor kepresidenan pada 15 Januari dan didakwa dalam penahanan pada 26 Januari sebagai tersangka dalang pemberontakan, dan menjadi presiden Korsel pertama yang ditangkap dan diadili saat masih menjabat.

Jaksa penuntut mengajukan dakwaan terhadap Yoon pada 26 Januari pukul 18.52 waktu setempat, tetapi Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan bahwa masa penahanan Yoon berakhir pada pukul 09.07 waktu setempat pada hari yang sama.

Unit investigasi khusus kejaksaan yang bertanggung jawab atas kasus pemberontakan Yoon berupaya mengajukan banding atas keputusan pengadilan pada Jumat. Namun, jaksa agung negara itu memerintahkan unit tersebut untuk mematuhi keputusan pengadilan, menurut sejumlah media lokal.

Yoon pada 3 Desember malam tahun lalu mengumumkan darurat militer, yang dicabut oleh Majelis Nasional yang dipimpin partai oposisi beberapa jam kemudian.

Mosi untuk memakzulkan Yoon disahkan di Majelis Nasional pada 14 Desember, dan sejak saat itu pengadilan konstitusional telah menggelar 11 sidang mengenai pemakzulan Yoon dengan putusan akhir diperkirakan akan disampaikan pekan depan.

Pewarta: Xinhua
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |