Jakarta (ANTARA) - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 resmi akan diberlakukan untuk jenjang TK, SD, SMP, dan SMA. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan aturan baru yang mengatur ketentuan pendaftaran, baik dari persyaratan umum maupun persyaratan khusus berdasarkan jalur penerimaan.
Aturan SPMB 2025 tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Persyaratan umum yang harus dipenuhi dalam seleksi ini adalah batas usia calon siswa, yang ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan yang dituju.
Selain itu, calon murid juga harus sudah menyelesaikan pendidikan pada jenjang sebelumnya serta memenuhi ketentuan khusus sesuai jalur penerimaan yang dipilih.
Baca juga: Kemendikdasmen: Anak usia kurang dari 7 tahun bisa ikut SPMB SD
Persyaratan umum pendaftaran SPMB 2025
Setiap calon peserta didik harus memenuhi persyaratan umum untuk mengikuti SPMB 2025. Persyaratan ini meliputi usia minimal dan maksimal pada jenjang tertentu serta dokumen yang diperlukan sebagai bukti administrasi.
1. Pendidikan TK
Bagi calon siswa yang ingin masuk ke Taman Kanak-Kanak (TK), batas usia yang ditetapkan sebagai berikut:
- Kelompok A: Berusia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun.
- Kelompok B: Berusia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.
2. Pendidikan SD
Untuk masuk ke Sekolah Dasar (SD) kelas 1, calon siswa harus memenuhi usia 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Lalu, syarat lainnya sebagai berikut:
- Usia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli tahun berjalan menjadi prioritas utama penerimaan.
- Usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan diperbolehkan untuk mendaftar.
- Jika calon siswa memiliki kecerdasan atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Para calon siswa tidak perlu melakukan tes membaca, menulis, atau berhitung sebagai syarat masuk SD.
Bagi calon siswa yang ingin masuk SD lebih awal, maka harus melampirkan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Apabila tidak tersedia, rekomendasi dapat diberikan oleh dewan guru di sekolah terkait.
3. Pendidikan SMP
Syarat bagi calon siswa yang ingin mendaftar ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7, meliputi:
- Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau yang sederajat.
Baca juga: Mendikdasmen antisipasi jual beli bangku, sekolah wajib lapor kuota
4. Pendidikan SMA/SMK
Sementara itu, untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) kelas 10, syarat yang berlaku meliputi:
- Usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
Khusus bagi calon siswa yang ingin masuk SMK, beberapa bidang keahlian atau program keahlian tertentu, memungkinkan memiliki persyaratan tambahan yang harus dipenuhinya.
Oleh karena itu, bagi calon siswa dan orang tua dapat mengecek informasi dan aturan terkait sekolah yang dituju.
Setelah memenuhi persyaratan umum tersebut, bagi calon siswa yang ingin mendaftar SPMB 2025 perlu melampirkan dokumen sebagai bukti administrasi persyaratan, meliputi:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa setempat.
- Ijazah atau surat keterangan lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya.
Bagi calon siswa penyandang disabilitas, berasal dari satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus, satuan pendidikan yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar, persyaratan usia bisa dikecualikan sesuai kebijakan yang berlaku.
Agar tidak tertinggal informasi, calon siswa atau orang tua dapat mengecek informasi dari sekolah atau dinas pendidikan setempat terkait jadwal dan mekanisme pendaftaran.
Lalu, persiapkan persyaratan dan dokumen yang diperlukan sesuai jenjang pendidikan dan jalur penerimaan yang dipilih.
Baca juga: Mendikdasmen tetapkan 4 jalur dalam Sistem Penerimaan Murid Baru
Baca juga: Mendikdasmen: Kebijakan SPMB tidak berlaku bagi penerimaan murid SMK
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025