Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan aturan mengenai insentif bagi guru yang membagikan Makan Bergizi Gratis (MBG) akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Dalam konferensi pers terkait kejadian luar biasa (KLB) keracunan MBG di Kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis, Mu'ti mengemukakan pemberian insentif tersebut masih menjadi wacana.
"Kita lihat di Perpresnya, kan kita belum tahu karena belum keluar di aturannya kan, nanti kalau sudah ada aturannya keluar, baru kita sampaikan," ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang mengatakan insentif bagi guru yang menjadi penanggung jawab Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100 ribu akan dicairkan setiap 10 hari sekali.
Baca juga: DPR: Insentif bagi guru jadi pengakuan atas kerja keras sukseskan MBG
Nanik menjelaskan, pembagian tersebut dilakukan per penugasan, di mana sekolah bisa menugaskan 1-3 orang, dengan prioritas guru bantu dan honorer.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pemberian Insentif bagi Guru Penanggung Jawab Program MBG di Sekolah Penerima Manfaat.
"Mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar melaksanakan dan mengawasi pemberian insentif kepada setiap guru yang telah ditunjuk," kata Nanik S Deyang.
Baca juga: BGN: Insentif guru penanggungjawab MBG Rp100.000 dicairkan per 10 hari
Melalui kebijakan tersebut, BGN berharap motivasi guru semakin meningkat, sehingga peran mereka dalam memastikan kelancaran distribusi MBG serta peningkatan status gizi anak bangsa dapat berjalan optimal.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.