Meulaboh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mewajibkan seluruh pelaku usaha atau perusahaan di daerah tersebut agar memberikan tunjangan Meugang menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025.
“Tunjangan tradisi Meugang diberikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tibanya Meugang puasa bulan Ramadhan,” kata Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Barat Mulyani kepada ANTARA di Meulaboh, Selasa.
Ia mengatakan ketentuan pemberian tunjangan tersebut juga berdasarkan Qanun (Peraturan Daerah) Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan yang sudah lama berlaku di Aceh.
Baca juga: Tradisi Meugang sebelum Ramandhan di Nagan Raya ditetapkan pada Kamis
Mulyani mengatakan ketentuan pemberian tunjangan tersebut juga berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3. 1/601/2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang Penetapan Pemberian Tunjangan Meugang Menyambut Puasa Bulan Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan Hari Raya Idul Adha di Aceh.
Selain pada tradisi Meugang menjelang bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, pemberian tunjangan Meugang juga harus diberikan tiga hari sebelum Hari Raya Idul Fitri mendatang. Ketentuan ini juga berlaku tiga hari sebelum Hari Raya Idul Adha pada setiap tahunnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Barat tetapkan pasar bina usaha lokasi jual daging Meugang
Mulyani mengatakan apabila terdapat perusahaan yang tidak memberikan tunjangan Meugang kepada para pekerja, maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sanksinya berupa sanksi administratif,” kata Mulyani.
Ia mengatakan ketentuan pemberian tunjangan tersebut juga merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Aceh dan sudah lama berlangsung di Aceh.
Baca juga: Merawat tradisi "meugang" sambut Ramadhan di Aceh
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025