Seniman tato Kota Tua alih profesi jadi pembegal karena butuh uang

4 days ago 3

Jakarta (ANTARA) - Seorang seniman tato Kota Tua, Jakarta, berinisial A (37) nekat melakukan dua aksi pembegalan lantaran membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya.

Aksi pembegalan pertama dilakukan di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu. Pelaku A berhasil merampas sejumlah uang dari korban.

Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara di Jakarta, Kamis, aksi kedua dilakukan di lampu merah Jembatan Dua, Tambora pada Rabu (3/12) sore.

Pelaku A pun harus mendekam di balik jeruji besi usai diringkus petugas dari Unit Reskrim Polsek Tambora di tempat tinggalnya di wilayah Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis.

"Pelaku sudah kita amankan. Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan, A merupakan residivis untuk hal yang sama, penjambretan kurang lebih dua kali. Untuk pekerjaannya, A ini seniman tato di wilayah Kota Tua, Tamansari," katanya.

Baca juga: Pembegal di Tambora Jakarta Barat telah diringkus

Saat diinterogasi penyidik, pelaku A beralibi tengah membutuhkan uang untuk keperluan anaknya. "Lagi butuh uang buat anak," kata A menjawab pertanyaan penyidik.

Pendapatannya sebagai seniman tato di Kota Tua tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. "(Pendapatan sebagai artis tato) Enggak tentu. Makanya kadang nyambi jadi tukang parkir juga," kata dia.

Dalam insiden penjambretan itu, pelaku A beraksi dengan rekannya yang kini masih buron. "Saya sama satu lagi, tapi yang ngambil HP-nya saya," ujar dia.

Telepon seluler (ponsel) yang diambil itu hendak dijual pelaku A. Namun, ia melihat sejumlah kamera menyorotinya saat beraksi.

"Saya lihat ada yang videoin tuh kemarin, makanya enggak saya jual HP-nya," ujar pria dengan tato di sekujur tubuh itu.

Baca juga: Polisi usut pembegalan di lampu merah Jembatan Dua Jakbar

Polisi telah meringkus seorang pelaku pembegalan berinisial A (37) yang beraksi tepat di lampu merah Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat.

Penangkapan dilakukan dalam waktu kurang dari 24 setelah pelaku beraksi pada Rabu (3/12) sore. "Pelaku ini kita tangkap saat sedang istirahat di tempat tinggalnya," kata Sudrajat.

Sudrajat menjelaskan bahwa insiden bermula saat korban berhenti di lampu merah.

"Jadi ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu dipepet oleh kedua orang yang berusaha untuk merampas harta atau benda kepemilikan dari pengendara motor. Namun yang dapat diambil adalah HP dari korban tersebut," kata Sudrajat.

Kepolisian masih memburu satu pelaku lain yang turut beraksi bersama pelaku A. "Untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran," tutur Sudrajat.

Atas perbuatannya, pelaku A disangkakan dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian biasa, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |