Satreskoba Polres Situbondo tangkap pengedar sabu-sabu antar-kota

2 months ago 21

Situbondo (ANTARA) - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu antara kota.

Suyanto (60) warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, itu ditangkap polisi di Jalan Basuki Rahmat Situbondo, pada Minggu (20/7) dini hari sekitar pukul 2:00 WIB.

"Semula kami mendapatkan informasi bahwa ada seorang pria paruh baya yang membawa narkotika jenis sabu-sabu 4,52 gram dan kami langsung melakukan penyelidikan," kata Kasat Reskoba Polres Situbondo AKP Muhammad Luthfi di Situbondo, Minggu.

Baca juga: KPK segera sampaikan penanganan korupsi wasbang usai periksa pokmas

Ia menceritakan, tersangka diamankan petugas saat turun dari sebuah bus jurusan Madura-Muncar di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut AKP Luthfi, petugas bergerak saat terlapor turun dari sebuah bus jurusan Muncar, Banyuwangi, dan semula pria diduga pengedar sabu-sabu antar-kota itu tidak mengakui jika ia membawa sabu-sabu untuk diedarkan di Situbondo.

"Saat diamankan sempat mengelak, tapi setelah kami periksa seluruh barang bawaannya kami menemukan sejumlah narkotika jenis sabu-sabu siap edar di dalam plastik klip dengan total sabu seberat 4,52 gram," kata AKP Luthfi.

Menurutnya, setelah digeledah dan didapati narkotika jenis sabu-sabu itu tersangka digelandang ke Mapolres Situbondo berikut barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 10 bungkus plastik yang berisi sabu-sabu dengan total 4,52 gram. Polisi juga mengamankan satu lembar bekas kertas rokok yang terdapat isolasi bening, tisu warna putih, kresek warna hitam yang terdapat isolasi warna bening, dua buah korek api modifikasi warna biru dan hijau, serta satu buah handphone.

"Yang bersangkutan kami sangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Luthfi.

Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |