BNPT: Negara tak hanya hukum tapi pulihkan warga terpapar terorisme

2 hours ago 2
Kami harapkan penilaian dilakukan Densus 88 BIN, BAIS TNI, dan Kemendagri. Setelah itu, pembinaan apa yang pas, misalkan pembinaan kewirausahaan, nah sambil membina kewirausahaan, kami titip wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menegaskan negara tidak hanya menghukum tetapi memulihkan warga yang pernah terpapar radikalisme maupun terorisme.

"Dalam psikologi politik, hal tersebut dikenal dengan resiprokal. Dimana negara punya kewajiban, masyarakat juga punya kewajiban," ucap Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartomo selaku koordinator Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Saat membuka Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi Tingkat Pusat di Jakarta (3/11), Komjen Eddy Hartono mengungkapkan​​​​​​​​​​​​​​ BNPT menekankan pentingnya perubahan paradigma penanganan radikalisme dan terorisme dimana negara tidak hanya menegakkan hukum.

"Tapi, negara turut memulihkan individu yang terpapar lewat serangkaian program deradikalisasi di luar lembaga pemasyarakatan (lapas), maka dari itu Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi hendaknya bisa berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," katanya.

Eddy meminta tim yang beranggotakan 21 kementerian/lembaga itu melakukan identifikasi dan penilaian sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk menentukan pembinaan seperti apa yang tepat bagi masing-masing individu.

Baca juga: BNPT: Tanamkan nilai kebangsaan pada generasi muda cegah paham radikal

“Kami harapkan penilaian dilakukan Densus 88 BIN, BAIS TNI, dan Kemendagri. Setelah itu, pembinaan apa yang pas, misalkan pembinaan kewirausahaan, nah sambil membina kewirausahaan, kami titip wawasan kebangsaan dan wawasan keagamaan,” ucap dia.

Dirinya menambahkan program tersebut juga harus menjamin proses reintegrasi sosial, termasuk memastikan mantan narapidana terorisme (napiter) yang baru bebas, diantarkan pulang oleh tim dan dititipkan kepada perangkat daerah setempat (Babinsa, Bhabinkamtibmas, lurah/kepala desa) agar tidak termarjinalkan.

Sementara itu, perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Prima mengapresiasi kegiatan karena memudahkan masing-masing anggota tim berkoordinasi.

Dirinya juga berharap ke depannya akan ada pedoman yang diterapkan dalam pelaksanaan deradikalisasi luar lapas itu, terutama dalam mempersiapkan masyarakat sekitar untuk menerima kembali individu yang sempat terpapar.

"Perlu ada SOP kapan kita bergerak untuk menyiapkan lingkungan dan sekitar ketika mereka kembali di sini. Kami berharap masyarakat sekitar paham dan tidak ada stigmatisasi," tutur Prima.

Adapun Tim Koordinasi Pelaksanaan Deradikalisasi dibentuk berdasarkan Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2021 dan Nomor 3 Tahun 2024.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |