Jakarta (ANTARA) -
Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara bersama tim gabungan menertibkan sejumlah bangunan liar dan kerap posko ormas yang berdiri di Jalan Raya Pegangsaan, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading.
“Penertiban berjalan aman dan lancar karena beragam instansi terlibat dalam kegiatan ini,” kata Kepalan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara, Muhammadong Kemal di Jakarta, Kamis.
Dalam penertiban ini, pihaknya menertibkan delapan lapak semi permanen. Kemudian empat warung remang-remang yang menjual minuman keras juga telah ditertibkan.
Selanjutnya ada 16 lapak gubuk pedagang kaki lima (PKL) yang ditertibkan. "Kami juga menertibkan satu posko ormas yang ada di lokasi tersebut,” katanya.
Ia menegaskan, penertiban ini dilakukan dalam rangka penegakan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
“Dalam penertiban kami melibatkan unsur TNI Garnisun Jakarta Utara, Koramil Kelapa Gading, Polsek Kelapa Gading, Dishub, PPSU Kelurahan Pegangsaan Dua,” kata dia.
Dia meminta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) yang terkait untuk melaksanakan penataan wilayah termasuk mengajak perusahaan setempat memberikan dana CSR atau Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) untuk memperindah wilayah tersebut.
“Targetnya agar jangan ada lagi bangunan liar di kawasan tersebut,” kata dia.
Baca juga: Bangunan kafe liar di Tanjung Priok Jakarta Utara ditertibkan
Baca juga: Pemkot Jakut ratakan bangunan liar di Kampung Bayam dengan alat berat
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.